Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim Laporkan Oknum Ketua RW Terkait Pencopotan Banner Kampanye
Kediri – Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati dan KH Qhowimmudin Toha, secara resmi melaporkan seorang oknum ketua RW di Kota Kediri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Rabu (16/10/2024). Oknum tersebut diduga terlibat dalam pencopotan banner kampanye milik pasangan calon nomor urut 1 tersebut, yang dipasang di wilayah Kelurahan Burengan.
Insiden pencopotan banner tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024, di Jalan Letjend Suprapto Gg 2, Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Oknum ketua RW di kelurahan tersebut diduga menjadi pelaku pencopotan atribut kampanye tersebut, tindakan yang dianggap merugikan pasangan Vinanda – Gus Qowim.
Lugito, Ketua Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV yang merekam tindakan pencopotan tersebut. Dalam rekaman, terlihat seorang pria mengenakan pakaian putih yang mendekati Alat Peraga Kampanye (APK) dan mencopotnya. Rekaman CCTV ini menjadi bukti kuat yang disertakan dalam laporan resmi ke Bawaslu.
“Kami menduga yang mencopot adalah oknum Ketua RW 5 Burengan. Berdasarkan bukti CCTV, hari ini kita sudah melaporkannya secara resmi ke Bawaslu dan sudah mendapatkan tanda terima,” kata Lugito saat memberikan keterangan pada Rabu (16/10/2024).
Sebelum melayangkan laporan ini, tim hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim sempat mencoba mendatangi rumah terduga pelaku pada 15 Oktober 2024 untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut. Namun, upaya itu gagal karena yang bersangkutan diduga bersembunyi dan enggan menerima kedatangan tim hukum.
“Kami sudah berupaya melakukan investigasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Kami mengetuk pintu pagarnya dengan keras, namun tidak dibuka. Informasi dari tetangga menyebutkan bahwa dia sebenarnya ada di dalam rumah,” tegas Lugito, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap terduga pelaku.
Di pihak lain, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum pasangan Vinanda – Gus Qowim. Yudi juga memastikan bahwa bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan banner yang menjadi barang bukti, telah diserahkan dan memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti.
“Semua bukti telah kami terima, termasuk laporan, video CCTV, dan sampel banner. Kami akan segera menggelar pleno untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat formil dan materil, sehingga bisa kami registrasi,” kata Yudi.
Terkait potensi adanya unsur pidana dalam kasus ini, Yudi menyebutkan bahwa hal itu masih perlu dilakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan adanya unsur pidana dalam pencopotan banner kampanye ini, kasus tersebut akan dilanjutkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), lembaga yang bertugas menangani pelanggaran hukum pemilu.
“Kami masih menyebut ini sebagai dugaan, karena masih butuh investigasi dan klarifikasi lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur pidana, maka penanganannya akan kami serahkan kepada Sentra Gakkumdu,” tegas Yudi.
Laporan ini merupakan salah satu dari dua kasus yang sedang ditangani Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kota Kediri. Sebelumnya, Bawaslu juga menerima laporan terkait pelanggaran netralitas dalam sebuah acara pemerintahan di wilayah Dandangan. Dalam acara tersebut, ditemukan adanya atribut kampanye milik pasangan calon nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono.
Dengan dua laporan yang sudah diterima, Bawaslu Kediri akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye agar berlangsung sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan.