Tim Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Tuntas terhadap Guru dan Staf SMKN 1 Kota Kediri
Kediri, Jatim — Perkembangan kasus dugaan persekusi terhadap seorang wartawan di SMKN 1 Kota Kediri terus bergulir. Tim Kuasa Hukum dari pihak pelapor mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, termasuk melibatkan guru dan staf sekolah yang diduga turut serta dalam insiden tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum wartawan, Akhir Kristiono, ST., SH., MH. (c), menyampaikan harapannya agar guru dan staf yang berada di lokasi kejadian juga diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan profesional tenaga pendidik.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami, disebutkan secara jelas bahwa terdapat guru dan staf yang turut menghadang klien kami di ruang Kepala Sekolah. Bahkan ada yang membawa senjata tajam seperti pedang atau samurai. Ini bukan tindakan yang bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Akhir Kristiono.
Ia juga mengungkapkan bahwa di luar ruangan, terdapat guru yang justru mendorong tindakan provokatif dengan meneriakkan “Videokan, viralkan!” kepada siswa. Tindakan tersebut dianggap sebagai pembiaran terhadap perilaku yang tidak mencerminkan lingkungan pendidikan yang sehat.
“Kami menilai hal ini adalah bentuk kelalaian dan pembiaran yang sangat berbahaya. Seharusnya guru menjadi teladan dan pengayom, bukan malah membiarkan atau bahkan memprovokasi tindakan yang tidak terpuji,” lanjutnya.
Meski begitu, Tim Kuasa Hukum memberikan apresiasi kepada Polres Kediri Kota yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menyebut bahwa pemanggilan terhadap terlapor yang telah dilakukan merupakan langkah positif dalam upaya menegakkan keadilan.
Laporan wartawan yang terdaftar dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Kediri Kota tersebut memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses hukum kini sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan semua pihak yang terlibat akan dipanggil secara bergiliran. “Setelah memeriksa pelapor dan beberapa saksi, hari ini kami telah memeriksa terlapor yang hadir pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB. Terlapor kooperatif menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Cipto menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap guru dan staf SMKN 1 Kota Kediri yang saat kejadian berada di ruang Kepala Sekolah. Pemanggilan ini dinilai penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam insiden yang sempat viral tersebut.
(ratu)
