Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional
SURABAYA – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online (Judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi dalam jaringan internasional. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jatim dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Polda Jatim, melalui Kaurpenum Subid Penmas, Kompol Rizal Ardhianto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (12/12) bahwa dari hasil penyidikan ini, Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti dan menangkap enam tersangka, salah satunya seorang wanita. “Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim menyita beberapa barang dan meringkus enam tersangka, salah satunya seorang wanita,” ujar Kompol Rizal.
Para tersangka yang diamankan adalah MAS (22) dan MWF (18) warga Banyuwangi, STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasubdit Siber Polda Jatim, menjelaskan bahwa MAS dan MWF berperan dalam mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. Sementara itu, STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi judi online. EC bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif, sedangkan ES berperan sebagai operasional keuangan perseroan fiktif.
“Modus tersangka adalah mempromosikan website judi online dan menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” jelas AKBP Charles. Dana yang diperoleh kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.
Dalam prosesnya, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah. “Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” tambah AKBP Charles.
Pada 6 November 2024, tim penyelidik melakukan operasi di Kabupaten Banyuwangi untuk melacak pemilik akun Instagram yang terlibat. Dari hasil penyelidikan, mereka berhasil mengamankan MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin akun IG @orkesanbanyuwangi.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi beberapa situs judi online seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, dan lainnya. Penyidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan STK dan PY sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw situs-situs tersebut.
Perputaran uang dalam rekening-rekening terkait judi online ini mencapai Rp 200 miliar dalam kurun waktu enam bulan. Dari analisis transaksi keuangan, ditemukan aliran dana besar mengarah pada rekening perusahaan yang teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif. Pada 24 November 2024, polisi menangkap EC, direktur dari lima perusahaan fiktif, dan ES, admin operasional keuangan di Jakarta Barat.
Modus operandi sindikat ini adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana dengan mengkonversinya ke mata uang asing, kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri, termasuk di Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp 4.957.174.000, sejumlah perangkat elektronik, ratusan kartu ATM, dan buku tabungan.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keberhasilan Polda Jatim dalam membongkar sindikat ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan terorganisir.
(guh)
