Hukum Kriminal

Ada Apa dengan Bapenda? Dugaan Penggelapan Pajak Karaoke di Kabupaten Kediri Mengemuka

Kediri, 19 Mei 2025 — Gelombang pertanyaan muncul dari publik dan aktivis masyarakat sipil terkait sikap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri yang dinilai “menutup mata” atas dugaan penggelapan pajak dari sektor tempat hiburan malam, khususnya karaokean. Kasus ini mencuat setelah LSM Rakyat Muda Bersatu (LSM_RATU) melakukan investigasi mendalam yang mengungkap potensi kebocoran pajak yang sangat signifikan.

Dalam temuannya, LSM_RATU menyebut hampir semua pengusaha tempat hiburan malam karaokean di Kabupaten Kediri tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Bahkan, seorang oknum di internal Bapenda mengakui bahwa para pengusaha hiburan malam tersebut tidak membayar pajak pendapatan sejak pandemi Covid-19 berakhir hingga saat ini.

Ketua LSM_RATU, Saiful Iskak, menjelaskan bahwa indikasi penggelapan pajak ini bukan hal sepele. “Berdasarkan hasil investigasi kami, potensi kebocoran pajak dari tempat karaoke di Kabupaten Kediri bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Ini sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Saiful, penggelapan pajak adalah bentuk nyata kejahatan perpajakan (tax fraud) yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan, pengusaha yang tidak melaporkan omset secara jujur telah melakukan pelanggaran berat. “Ancaman hukumannya bukan main-main. Bisa dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, LSM_RATU mempertanyakan sikap diam Bapenda Kabupaten Kediri yang seolah-olah tidak mengambil langkah konkret terhadap temuan ini. “Kami heran, ini kan jelas menyangkut pendapatan asli daerah. Kalau dibiarkan, artinya ada pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan oknum pejabat yang harus diusut tuntas,” tambah Saiful.

Kritik tajam juga diarahkan pada kurangnya transparansi dari pihak Bapenda. Sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab terhadap pemasukan daerah, publik berharap Bapenda bersikap terbuka. “Kami sudah mengirim surat resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti dugaan ini. Masyarakat punya hak untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Sejumlah pengusaha karaoke yang ditemui enggan memberikan komentar. Namun berdasarkan keterangan tidak resmi, beberapa di antaranya membenarkan bahwa mereka belum melakukan pelaporan pajak secara penuh sejak pembukaan kembali pasca-pandemi, dengan alasan keterbatasan operasional dan biaya.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan diharapkan segera mendapat penanganan hukum yang tegas dan transparan. Masyarakat berharap agar tidak ada lagi toleransi terhadap pengusaha yang bermain-main dengan kewajiban pajak, serta agar pejabat publik bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjaga keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”