AHY dan Kepala BRAN Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Lebih Produktif untuk Rakyat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Dr. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menerima Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, menyelesaikan konflik pertanahan, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan reforma agraria dengan agenda pembangunan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Sinergi tersebut diarahkan agar reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu membuka peluang ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menjelaskan, salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah pembangunan Sistem Satu Data Agraria. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan informasi pertanahan dan aset dari berbagai kementerian, lembaga, serta badan usaha milik negara (BUMN).
Keberadaan data terpadu tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam memetakan potensi tanah, mengidentifikasi persoalan agraria, serta menentukan prioritas pemanfaatan tanah secara lebih terukur. Dengan data yang akurat dan status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas, proses penataan agraria diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Data yang akurat dan status tanah yang jelas menjadi fondasi untuk menentukan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya, mendukung ketahanan pangan, serta mendorong produktivitas dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi.
Selain penguatan data, pertemuan tersebut turut membahas pentingnya pemetaan konflik agraria secara menyeluruh. Pemetaan dilakukan dengan memperhatikan lokasi, status tanah, pihak-pihak terkait, hingga kewenangan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelesaian setiap persoalan.
Untuk mendukung penanganan konflik, BRAN tengah menyiapkan mekanisme pengaduan keagrariaan yang dapat digunakan untuk menghimpun laporan masyarakat. Mekanisme tersebut diharapkan mempermudah koordinasi tindak lanjut bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga persoalan pertanahan dapat ditangani berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah laporan mengenai sekitar 20.000 warga di Kabupaten Pasuruan yang menghadapi kendala pemasangan listrik akibat persoalan alas hak tanah. Penanganan persoalan tersebut memerlukan verifikasi status tanah dan koordinasi lintas instansi agar solusi yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria dapat berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan tidak cukup hanya melalui penataan administrasi, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat dapat memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dedi menegaskan, pelaksanaan reforma agraria harus menghubungkan penataan aset dengan penataan akses. Tanah yang telah ditata perlu didukung infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan akses terhadap berbagai kegiatan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Tanah yang tertata perlu didukung akses dan infrastruktur agar manfaatnya dapat dirasakan rakyat. Karena itu, sinergi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, memperjelas pembagian kewenangan, dan memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara terukur serta akuntabel,” tegasnya.
Di sisi kelembagaan, BRAN juga tengah mematangkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), termasuk mekanisme koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pengelola aset negara. Langkah tersebut ditujukan untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab, memperkuat integrasi data, serta mendukung penentuan prioritas penanganan berbagai persoalan agraria.
Melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, BRAN mendorong pendekatan reforma agraria yang lebih terintegrasi. Kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, dan pembukaan akses ekonomi bagi masyarakat.
Dedi menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata diukur dari tersusunnya kebijakan atau tertatanya administrasi pertanahan. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari kemajuan nyata dalam penyelesaian konflik, peningkatan produktivitas tanah, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan reforma agraria harus diukur dari kemajuan nyata dalam penataan tanah, penyelesaian persoalan agraria, dan manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat,” pungkas Dedi.
BRAN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penataan tanah dan sinergi lintas sektor. Melalui integrasi data, koordinasi kelembagaan, penyelesaian konflik, serta dukungan infrastruktur dan akses ekonomi, reforma agraria diharapkan mampu menjadikan tanah lebih produktif sekaligus memperluas manfaat pembangunan bagi kesejahteraan rakyat.
(guh)


