
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan pencapaian signifikan dalam penerimaan negara. Memasuki pertengahan Oktober 2026, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi mencapai Rp8,68 triliun atau setara 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Imigrasi tertanggal 12 Oktober 2026, capaian tersebut tercatat hingga pukul 07.30 WIB. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor keimigrasian telah melampaui target tahunan meskipun tahun anggaran masih menyisakan lebih dari dua bulan.
Kontributor terbesar PNBP berasal dari sektor visa dengan nilai mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Sementara itu, penerimaan dari layanan paspor tercatat sebesar Rp2,1 triliun, disusul izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun. Adapun layanan keimigrasian lainnya menyumbang sekitar Rp270 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, penerimaan PNBP Imigrasi mengalami peningkatan sebesar Rp510 miliar. Kenaikan ini menjadi salah satu indikator pertumbuhan penerimaan negara dari pelayanan keimigrasian di tengah dinamika geopolitik global dan mobilitas masyarakat internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menilai, kebijakan keimigrasian yang diterapkan pemerintah turut mendukung masuknya wisatawan berkualitas yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Ia juga menyinggung pengakuan Indonesia yang masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi sekali seumur hidup versi majalah CEOWORLD.
Menurut Hendarsam, tingginya kontribusi PNBP menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan yang diselenggarakan pemerintah. Karena itu, Imigrasi berupaya menyeimbangkan optimalisasi penerimaan negara dengan peningkatan kualitas layanan, sekaligus memastikan bahwa aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pengawasan keimigrasian tetap diperketat sepanjang 2026. Ditjen Imigrasi mencatat sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sedangkan 3.950 orang di antaranya dimasukkan dalam daftar cekal. Hendarsam menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan orang asing yang masuk dan berkegiatan di Indonesia memenuhi persyaratan serta mematuhi aturan keimigrasian.
Menariknya, menurut Hendarsam, tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak menyurutkan minat wisatawan internasional untuk berkunjung ke Indonesia. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa penegakan hukum dan peningkatan daya tarik layanan keimigrasian dapat berjalan beriringan, selama didukung sistem pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Untuk mendukung kemudahan layanan, Imigrasi menghadirkan platform evisa.imigrasi.go.id yang memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin. Selain itu, pengembangan fasilitas autogate di tempat pemeriksaan imigrasi utama terus dilakukan untuk mempercepat proses perlintasan orang di pintu masuk negara.
Hingga saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem layanan keimigrasian yang terintegrasi atau seamless ecosystem, mulai dari proses penerbitan visa dan izin tinggal hingga pemeriksaan perlintasan di bandara maupun tempat pemeriksaan imigrasi lainnya.
Sementara itu, peningkatan pelayanan paspor kepada masyarakat dilakukan melalui pendekatan jemput bola. Salah satunya melalui program Pasporia atau Paspor Ceria yang diselenggarakan di ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan. Imigrasi juga menambah kantor imigrasi baru di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian yang dapat melayani masyarakat di luar hari dan jam operasional reguler.
Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan serta kedaulatan negara. Menurutnya, kemudahan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan ketegasan dalam menjaga pintu gerbang Indonesia dari pelanggaran keimigrasian.
Dengan realisasi PNBP yang telah melampaui target tahunan, Ditjen Imigrasi memperkirakan penerimaan hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun. Proyeksi tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi layanan, penguatan pengawasan, serta pengembangan sistem keimigrasian yang semakin modern dan efisien.
(guh)


