Soroti Dugaan Masalah Izin PBG dan SLF Soto Mantenan, LSM RATU Siapkan Aksi Damai di Kota Kediri.

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) berencana menggelar aksi damai untuk menyoroti dugaan ketidaklengkapan administrasi perizinan bangunan pada usaha rumah makan Soto Mantenan yang berlokasi di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong penegakan aturan perizinan bangunan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai bernomor 046/SPAD/RATU/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota. Dalam surat tersebut, LSM RATU menyampaikan rencana menggelar aksi selama lima hari, yakni pada 19, 20, 21, 22, dan 23 Oktober 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan titik kumpul di depan Kantor Kelurahan Dandangan. LSM RATU memperkirakan aksi tersebut diikuti sekitar 250 orang yang terdiri dari anggota organisasi, perwakilan LSM, serta awak media. Massa juga berencana membawa perangkat pengeras suara, bendera, spanduk, dan perlengkapan aksi lainnya.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, melalui surat tersebut menyebut pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan. Menurut organisasi tersebut, partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian penting dari keterbukaan dalam kehidupan demokrasi.
Fokus sorotan LSM RATU adalah dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan pada usaha rumah makan Soto Mantenan. Persoalan yang disoroti berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang agar status kepatuhan perizinan usaha yang bersangkutan dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan pemberitahuan aksi kepada kepolisian, LSM RATU juga melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri. Surat bernomor 061/SLPM/RATU/X/2026 itu meminta agar dinas terkait memanggil dan memeriksa pelaku usaha yang dimaksud serta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat pengaduannya, LSM RATU menekankan bahwa legalitas fisik bangunan merupakan aspek yang perlu diperhatikan secara terpisah dari perizinan berusaha. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan persyaratan PBG dan SLF sesuai ketentuan, sekaligus melakukan pemeriksaan secara objektif sebelum menentukan langkah administratif lebih lanjut.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST., MM., memberikan respons singkat saat dihubungi. Ia menyampaikan, “Wa’alaikumsalam wr wb. Terima kasih. Segera kami Tindak lanjuti.” Pernyataan itu menunjukkan adanya respons awal dari pihak dinas terhadap laporan yang disampaikan LSM RATU. Meski demikian, tindak lanjut berupa pemeriksaan dokumen maupun keputusan administratif masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Respons juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, S.Sos., M.Si. Saat dihubungi, ia menyatakan, “Mantaps mas dari keputusan PU nanti kalo ada yang di beri peringatan kami akan bergerak”. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Satpol PP menunggu hasil atau keputusan dari dinas teknis sebelum mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Koordinasi antara Dinas PUPR dan Satpol PP menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan laporan ini. Dinas teknis diharapkan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi bangunan, sedangkan langkah penertiban oleh instansi terkait perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, serta prosedur yang berlaku.
Dalam surat pemberitahuan aksi, LSM RATU mencantumkan tuntutan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional usaha Soto Mantenan sampai persyaratan perizinan yang dipersoalkan dipenuhi. Tuntutan tersebut merupakan sikap organisasi pelapor. Penerapan penghentian operasional maupun sanksi lainnya tetap menjadi kewenangan instansi berwenang dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan PBG dan SLF sendiri berkaitan dengan aspek legalitas serta kelayakan bangunan gedung. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap bangunan yang dilaporkan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan dokumen perizinan, fungsi bangunan, dan ketentuan teknis yang relevan.
Rencana aksi LSM RATU kini menjadi perhatian karena melibatkan laporan masyarakat, respons awal pemerintah daerah, serta kemungkinan tindak lanjut dari aparat penegak peraturan daerah. Publik menantikan langkah konkret Dinas PUPR Kota Kediri dalam memverifikasi laporan tersebut, termasuk kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan ketidaklengkapan perizinan bangunan pada usaha tersebut perlu tetap ditempatkan sebagai laporan yang membutuhkan verifikasi. Penanganan yang transparan, proporsional, dan sesuai aturan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan peraturan di Kota Kediri.


