Berita

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir. Ia menekankan pentingnya kesadaran seluruh personel dalam menggunakan media sosial secara bijak, terutama ketika mengenakan atribut dan menjalankan tugas sebagai aparat negara.

Menurut Johnny, larangan ini bukan semata pembatasan, melainkan upaya membangun tanggung jawab kolektif dalam menjaga reputasi institusi. Ia menilai, penggunaan media sosial yang tidak tepat saat bertugas dapat berdampak pada persepsi publik terhadap kinerja Polri secara keseluruhan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital. Surat itu menekankan pentingnya kontrol internal dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Selain itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi ini menggarisbawahi pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam aktivitas di media sosial.

Johnny menambahkan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus berada di bawah koordinasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tengah dinamika era digital yang semakin terbuka.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”