LSM RATU Rencanakan Aksi Damai di Kejaksaan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta di Kabupaten Kediri
Kediri – Praktik penahanan ijazah siswa oleh sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menyoroti dugaan pelanggaran tersebut dan berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, penahanan ijazah dengan dalih tunggakan administrasi adalah bentuk pelanggaran hukum dan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun. Ia menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa yang seharusnya diberikan setelah mereka dinyatakan lulus, tanpa syarat tambahan.
“Menahan ijazah siswa, meski karena alasan tunggakan biaya, adalah pelanggaran hukum. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ijazah bukan alat tawar-menawar dan tidak boleh dijadikan jaminan,” tegas Saiful dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori maladministrasi karena merampas hak siswa untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, dan meraih masa depan yang lebih baik. Saiful mengajak para siswa atau orang tua yang mengalami hal serupa untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib, khususnya kejaksaan.
“Kami dorong masyarakat melapor. Kejaksaan memiliki wewenang untuk memproses dan menindak sekolah yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah. Ini penting agar ada efek jera dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Selain penahanan ijazah, LSM RATU juga menyoroti masalah transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK swasta se-Kabupaten Kediri. Hendrik, selaku koordinator lapangan (korlap), menyampaikan bahwa dalam aksi damai nanti pihaknya akan membawa dua tuntutan utama.
“Tuntutan kami adalah kembalikan ijazah kepada siswa yang berhak dan periksa penggunaan dana BOS di seluruh SMK swasta. Ada indikasi kuat kurangnya transparansi dan potensi penyalahgunaan anggaran yang perlu diusut tuntas,” ungkap Hendrik.
Aksi damai yang akan digelar pada 24 Juni 2025 tersebut rencananya akan melibatkan sekitar 100 orang massa dari berbagai elemen masyarakat. Aksi ini akan dilaksanakan secara tertib di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan harapan mendapat respons serius dari pihak kejaksaan.
LSM RATU berharap kejaksaan dan instansi terkait segera mengambil langkah hukum terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melanggar hak siswa. Saiful menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan tidak boleh dikomersialkan apalagi dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
