Berita

Diduga Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di Salah Satu SMA Negeri Kabupaten Kediri, LSM RATU Siap Tempuh Jalur Hukum

KEDIRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Kediri. Kali ini, sorotan mengarah pada salah satu SMA negeri di wilayah Kabupaten Kediri yang diduga melakukan penarikan dana kepada wali murid dengan nominal yang sama untuk setiap siswa. Demi asas praduga tak bersalah, identitas sekolah tersebut disamarkan karena dugaan ini masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian.

Informasi yang beredar menyebutkan, para wali murid mengeluhkan adanya imbauan pembayaran dana sebesar Rp2 juta per siswa. Penarikan dana tersebut disebut sebagai sumbangan, namun menuai keberatan lantaran dinilai tidak disertai penjelasan rinci mengenai peruntukan anggaran maupun mekanisme pengelolaannya.

Menanggapi persoalan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU menyatakan akan mengawal kasus ini. Organisasi tersebut bahkan berencana membawa dugaan praktik pungutan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai bahwa penetapan nominal yang sama kepada seluruh wali murid bertentangan dengan prinsip sumbangan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Menurutnya, sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan besarannya.

“Sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak mematok nominal, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika sudah ditentukan jumlahnya tanpa penjelasan yang jelas, maka patut diduga telah bergeser menjadi pungutan berkedok sumbangan,” ujar Saiful.

LSM RATU juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan. Dalam Pasal 10 ayat (1), komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Sementara Pasal 12 huruf a melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau walinya.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya. Sebaliknya, pungutan merupakan penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, serta telah ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.

Selain mengacu pada aturan pendidikan, LSM RATU juga menyoroti aspek hukum pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan. Dugaan pungutan yang dilakukan dengan cara memaksa atau mewajibkan pembayaran dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur pemerasan atau intimidasi.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli juga menjadi salah satu dasar hukum dalam upaya pemberantasan pungutan liar pada instansi pelayanan publik, termasuk di lingkungan sekolah negeri. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah wali murid berharap pihak sekolah beserta komite segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait mekanisme penarikan dana tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai dasar kebijakan, rincian penggunaan anggaran, serta evaluasi terhadap sistem penggalangan dana agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun komite sekolah terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. LSM RATU menyatakan akan melengkapi dokumen pendukung sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila dugaan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”