Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Dirut PLN
Jakarta — Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial FM yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PLN, Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya permufakatan dalam proses lelang proyek tersebut. “Pertama ini tersangka FM. Artinya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur PLN. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 Megawatt. Sebelum pelaksanaan lelang dilakukan, PT PLN diduga telah menjalin kesepakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan lelang tersebut. Kesepakatan itu dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan proyek strategis nasional.
“Dari awal perencanaan sudah ada korespondensi antara pihak PLN dan calon penyedia. Artinya terjadi permufakatan yang mengarah pada upaya memenangkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak tertentu,” ungkap Irjen Cahyono.
Dalam prosesnya, panitia pengadaan PLN tetap meloloskan konsorsium kerja sama operasi (KSO) BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Ironisnya, pada tahun 2009, KSO BRN justru mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga dengan imbalan tertentu. Tindakan itu dilakukan bahkan sebelum kontrak kerja resmi ditandatangani, yang menyalahi ketentuan hukum dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat penyimpangan tersebut, pelaksanaan proyek berjalan tidak sesuai rencana. Kontrak kerja antara PLN dengan KSO BRN dan PT PI tidak mampu diselesaikan sebagaimana mestinya. Hingga tahun 2018, pekerjaan pembangunan PLTU hanya mencapai sekitar 57% dan bahkan setelah mendapat 10 kali perpanjangan kontrak, progresnya hanya meningkat hingga 85,56%. Proyek akhirnya mangkrak karena KSO BRN mengalami kesulitan keuangan.
“Padahal KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mechanical electrical,” lanjut Irjen Cahyono. Ia menegaskan, pembayaran tersebut tidak sebanding dengan capaian fisik di lapangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polisi kini masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat dan perusahaan yang terlibat dalam proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Irjen Cahyono menegaskan, Polri akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan kami lakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.
(guh)
