Pendidikan

LSM RATU Soroti Kurangnya Transparansi Pembayaran Sekolah: Wali Murid Tak Wajib Bayar Jika Tidak Jelas

Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) secara tegas menyoroti praktik pembayaran di sekolah yang dinilai kurang transparan. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyatakan bahwa apabila pembayaran tidak disampaikan secara terbuka dan jelas, maka wali murid tidak berkewajiban untuk membayar.

Menurut Saiful, prinsip “pembayaran di sekolah harus transparan” sangat penting untuk diterapkan. Tanpa transparansi, kepercayaan antara pihak sekolah dan wali murid akan rapuh, dan ini bisa membuka celah terhadap potensi penyalahgunaan dana pendidikan.

“Transparansi adalah fondasi utama dalam pengelolaan dana pendidikan. Dengan keterbukaan, wali murid bisa merasa tenang dan yakin bahwa dana yang mereka bayarkan digunakan sesuai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka,” ujar Saiful, Sabtu (13/7/2025).

Ia menambahkan, transparansi juga berperan penting dalam mencegah korupsi atau penyelewengan. Setiap transaksi keuangan sekolah harus bisa dipantau dan diaudit. Ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap dana yang dikelola lembaga pendidikan.

Selain itu, Saiful menjelaskan bahwa pengelolaan dana yang terbuka juga mendorong efisiensi penggunaan anggaran. Sekolah dapat lebih mudah mengevaluasi kebutuhan yang paling mendesak serta merencanakan keuangan secara tepat sasaran.

Dalam keterangannya, Saiful juga mengusulkan agar sekolah mulai menerapkan sistem pembayaran digital. “Sekolah sebaiknya menggunakan aplikasi pembayaran yang transparan, sehingga wali murid bisa melihat secara langsung riwayat dan rincian pembayaran yang telah dilakukan,” terang Saiful.

LSM RATU mengaku telah menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai pungutan sekolah yang tidak disertai dengan penjelasan yang memadai. Saiful menyebut, kasus tersebut terjadi di sejumlah SMA/SMK negeri di Kediri, dan tidak menutup kemungkinan modus serupa terjadi di satuan pendidikan lainnya.

“Kami sebagai lembaga kontrol sosial akan segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ini penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan dana pendidikan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Saiful.

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, bukan lahan untuk memperkaya diri. Oleh karena itu, LSM RATU menuntut agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera bertindak dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”