Nasional

Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa narasi yang kembali mengemuka terkait wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berbahaya bagi sistem ketatanegaraan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi Polri sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menggeser posisi Polri dari langsung berada di bawah Presiden dinilai dapat mereduksi kewenangan kepala negara dalam mengendalikan kebijakan strategis di bidang keamanan dan penegakan hukum.

Ia menilai, narasi tersebut tidak muncul secara netral. Menurut Habiburokhman, ada indikasi kuat bahwa wacana Polri di bawah kementerian sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo.

“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas komando dan pelaksanaan kebijakan akan mengalami penurunan. Hal ini berpotensi menimbulkan hambatan koordinasi lintas sektor yang justru dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah keputusan administratif semata. Posisi tersebut merupakan amanat reformasi yang secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Menurutnya, ketentuan tersebut lahir dari evaluasi panjang atas praktik masa lalu, ketika kepolisian pernah diposisikan sebagai alat kekuasaan yang bersifat represif. Reformasi kemudian menempatkan Polri sebagai institusi profesional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden demi menjamin independensi dan akuntabilitas.

Habiburokhman menilai, narasi perubahan struktur Polri tersebut bersifat ahistoris dan sesat, serta tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa kritik publik terhadap Polri umumnya berkaitan dengan perilaku oknum tertentu, bukan pada struktur kelembagaan secara keseluruhan.

“Persoalan kultur dan pelanggaran oknum tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengubah posisi institusi. Yang dibutuhkan adalah pembenahan internal dan penegakan disiplin yang konsisten,” ujarnya.

Siaran pers ini disampaikan Habiburokhman untuk meluruskan pemahaman publik mengenai posisi strategis Polri dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ia menegaskan dukungannya terhadap agenda Transformasi Polri yang sejalan dengan semangat reformasi, supremasi hukum, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”