Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
Madiun — Proses hukum yang melibatkan Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) hingga kini masih berjalan di lembaga peradilan. Menyikapi aksi demonstrasi pada Senin (2/2/2026) serta beredarnya berbagai pernyataan dan narasi penolakan Parapatan Luhur di ruang publik dan media sosial, pihak terkait menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ditegaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi SH Terate. Forum ini diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara, yang menjadi representasi sah struktur organisasi nasional dan internasional SH Terate.
H. Amriza menjelaskan, Parapatan Luhur bukanlah kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang atau dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Menurutnya, Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui mekanisme organisasi, yakni perwakilan ketua dan dewan cabang masing-masing.
Oleh karena itu, setiap upaya untuk melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga SH Terate, baik di dalam negeri maupun di cabang khusus luar negeri. Klaim sepihak yang berkembang dinilai berpotensi memicu konflik dan menyesatkan publik.
Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam proses pemeriksaan di dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb. Hingga klarifikasi ini disampaikan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dengan kondisi tersebut, setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai bersifat prematur. Nasihin juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial, yang diduga menyerang kehormatan serta nama baik pihak tertentu tanpa dasar putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memiliki batasan hukum. Penyebaran tuduhan, stigma, atau narasi yang belum terbukti, terlebih melalui media sosial, berpotensi melampaui batas kebebasan berekspresi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
Hal senada disampaikan oleh Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” merupakan merek terdaftar kelas 41, yang dilindungi hukum dan mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, serta kegiatan keolahragaan termasuk pencak silat. Setiap narasi publik yang mendiskreditkan atau merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, H. Eddy Rudianto menginformasikan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo. Rapat tersebut digelar untuk mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun, berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri Wakapolres setempat.
Pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran narasi dan tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika. Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Madiun.
“Penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa ataupun narasi di media sosial,” pungkas Nasihin, seraya mengajak seluruh warga SH Terate di mana pun berada untuk menjaga marwah ajaran luhur para pendiri dan menjadi cerminan watak serta sifat seorang pendekar sejati.
