
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengeluarkan himbauan kepada para awak media untuk menyuarakan kebebasan pers di tengah gugatan perdata yang menimpa dua media online serta dua wartawannya. Herald.id dan Inikata.co.id bersama dua wartawannya tengah digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif, dan Arman terkait pemberitaan pada 19 September 2023.
Gugatan yang bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dengan nilai yang ‘bombastis sinting’ mencapai ratusan milyar. Dalam konteks ini, LBH Pers Makassar yang membela tergugat melihat adanya upaya untuk menghancurkan media dan menjerumuskan jurnalis ke dalam kemiskinan.
Boechori menyoroti bahwa nilai gugatan yang terlalu tinggi ini tidak masuk akal secara waras. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers menetapkan batasan maksimum hukuman denda bagi pihak yang merugikan pers hanyalah 500 juta rupiah. Namun, hingga saat ini, belum ada kasus di mana ketentuan pidana tersebut diterapkan kepada pihak lain yang menghambat tugas jurnalis atau merugikan pers.
Sebelum gugatan diajukan, Dewan Pers telah melakukan mediasi dan mengeluarkan rekomendasi yang dijalankan oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, termasuk permintaan maaf dan hak jawab. Boechori menegaskan bahwa mekanisme pers harus dihormati, dan gugatan berlebihan seperti ini bertujuan untuk melemahkan fungsi dan peran pers.
Boechori mendesak Dewan Pers, organisasi pers, serta lembaga hukum pers untuk proaktif membela tergugat. Bahkan, ia mengusulkan untuk melakukan ‘Demo Nasional’ baik melalui karya jurnalistik maupun turun ke lapangan.
Pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Boechori berharap agar perkara ini diadili dengan adil dan menggunakan nurani serta menolak seluruh gugatan demi tegaknya peran pers sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 UU Pers.
Terkait hal ini, Boechori juga mengharapkan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan atau surat edaran yang mengatur sistem peradilan terhadap pers demi memastikan tegaknya dan berfungsinya peran pers sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Himbauan ini merupakan sebuah langkah penting dalam memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia, di mana pers harus dapat bertindak sebagai pengawas kekuasaan dan pembawa suara rakyat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.