Kediri – Seorang oknum anggota Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Wecono Mandiri di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, diduga menggelapkan dana sebesar Rp 85 juta. Oknum yang berinisial E ini telah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) ke Polres Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas dugaan korupsi yang merugikan negara.
Saudari E, yang juga menjabat sebagai Ketua RW di Kelurahan Dandangan, mengakui tuduhan tersebut saat dihubungi oleh anggota LSM melalui telepon. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya secara bertahap dengan cara diangsur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, modus yang digunakan oleh saudari E dalam penggelapan dana ini adalah dengan menyelewengkan angsuran yang dibayarkan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Seharusnya, angsuran tersebut disetorkan ke LKM setiap tanggal 18 setiap bulannya, namun dana tersebut malah disalahgunakan.
Menurut LPKRI, tindakan yang dilakukan oleh saudari E termasuk dalam kategori penggelapan dan korupsi, karena dana yang digelapkan berasal dari pemerintah dan keuntungan hasil bagi KSM. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai modal usaha bagi para pelaku usaha kecil di Kelurahan Dandangan.
Akibat perbuatan saudari E, para pelaku usaha kecil yang tergabung dalam KSM di Kelurahan Dandangan mengalami kesulitan dalam mencairkan pinjaman modal. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu perkembangan usaha mereka tidak tersedia akibat dugaan penggelapan tersebut.
Ketua LSM NKRI, Revi Pandega, dalam wawancara dengan SIPEKANEWS.COM, menyatakan harapannya agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku tindak korupsi.
Masyarakat setempat juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perbuatan saudari E. Beberapa warga menilai bahwa tindakan tersebut mencederai kepercayaan mereka terhadap lembaga keuangan yang seharusnya membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan dana yang telah digelapkan dapat segera dikembalikan demi kepentingan bersama, terutama bagi para pelaku usaha kecil yang terdampak.
