Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Iran Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk
KEDIRI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara (WN) Iran yang telah selesai menjalani masa hukuman pidana atas kasus pencurian di Kabupaten Nganjuk. Kedua WN Iran tersebut masing-masing berinisial ZAR (ayah) dan ER (anak), dan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (24/10/2025), dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.
Kasus ini bermula ketika kedua WN Iran tersebut melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko di wilayah Nganjuk pada Mei 2025. Aksi mereka sempat viral di media sosial setelah dilaporkan oleh pemilik toko kepada aparat kepolisian. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana ZAR berpura-pura menjadi pembeli sambil meminta penjaga toko menukar uang, sementara anaknya, ER, mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil menangkap keduanya pada 19 Mei 2025. Proses hukum berjalan hingga keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dengan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK. Mereka dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah keduanya menjalani masa pidana dan memperoleh putusan hukum tetap. “Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Tindakan ini kami lakukan setelah proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Frizky.
Sebelum dideportasi, pada Kamis (16/10/2025), kedua WN Iran tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk ke Kantor Imigrasi Kediri untuk proses pemeriksaan lanjutan. Setelah melalui tahapan verifikasi identitas dan pemeriksaan keimigrasian, mereka resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta pencantuman nama dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA900 rute Jakarta–Doha, dilanjutkan Doha–Teheran. Petugas Imigrasi Kediri memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar internasional, termasuk pengawalan selama proses keberangkatan.
Kedua WN Iran tersebut diketahui datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. ER terlebih dahulu masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Januari 2025, sementara sang ayah, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan pengakuan keduanya, tujuan kedatangan mereka adalah untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirimkan ke Iran. Namun, selama di Indonesia, mereka berpindah-pindah kota hingga akhirnya melakukan tindak pidana di Nganjuk.
Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Imigrasi Kediri mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Kediri, Nganjuk, Jombang, dan sekitarnya. “Kami berharap masyarakat melapor bila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi bangsa yang berhak beraktivitas di Indonesia,” ujar Frizky.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian dan tindak kriminal oleh warga negara asing.
(guh)
