Kediri Kota – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 21 tersangka dari berbagai kasus kejahatan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Senin, 10 Maret 2025.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Yanuar, Kabag Ops AKBP Mukhlason, serta sejumlah pejabat lainnya. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Operasi Pekat bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama selama bulan Ramadan.
“Operasi ini kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami menargetkan berbagai bentuk kejahatan, seperti narkoba, perjudian, asusila, serta peredaran minuman keras ilegal,” ujar AKBP Bramastyo.
Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus dengan rincian sebagai berikut: satu kasus asusila dengan satu tersangka, satu kasus kepemilikan bahan peledak dengan satu tersangka, lima kasus perjudian dengan lima tersangka, serta sembilan kasus narkoba dengan total 14 tersangka. Selain itu, ratusan botol minuman keras ilegal berbagai merek juga berhasil disita.
Kasus asusila melibatkan satu tersangka yang diamankan bersama barang bukti berupa ponsel dan sejumlah uang tunai. Sementara itu, dalam kasus bahan peledak, polisi menyita delapan kilogram serbuk mercon yang ditemukan di daerah Mojoroto.
Kasus perjudian terdiri atas dua tersangka judi online dan tiga tersangka judi konvensional. Barang bukti yang disita dari perjudian online antara lain dua unit ponsel, dua kartu ATM, dan satu akun dompet digital. Sementara itu, untuk judi konvensional, polisi mengamankan enam unit ponsel, tiga kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Kasus narkoba menjadi yang terbanyak dalam operasi ini, dengan total 14 tersangka. Dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan target operasi, sementara tujuh lainnya merupakan kasus non-target operasi. Barang bukti yang diamankan meliputi 17 gram sabu-sabu dan 7.000 butir obat keras jenis dobel L.
Selain menangkap para pelaku kejahatan, kepolisian juga menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Samapta Polres Kediri Kota serta Polsek jajaran di berbagai lokasi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam operasi ini. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Mari kita bersama-sama menjaga wilayah ini tetap aman dan kondusif, terutama menjelang bulan Ramadan,” pungkasnya.
(guh)

