Hukum Kriminal

Diduga Rugikan Debitur, LSM RATU Siap Geruduk PT BFI Finance di Kota Kediri

Kediri, Jatim – Perusahaan pembiayaan kendaraan PT BFI Finance Indonesia cabang Kota Kediri diduga merugikan debiturnya dengan tidak memproses perpanjangan pajak kendaraan. Akibatnya, mobil debitur yang pajaknya mati akhirnya ditilang dan disita oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Kediri pada Sabtu (15/03).

Seorang debitur bernama Ibat mengungkapkan bahwa dirinya selalu membayar angsuran tepat waktu. Namun, saat ia meminta PT BFI Finance untuk mengurus perpanjangan pajak mobilnya, permintaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. “Pajak mobil saya terakhir berlaku hingga 24 Desember 2024, dan BPKB masih ada di PT BFI Finance. Saya sudah meminta perpanjangan pajak, tetapi setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya mobil saya kena tilang di depan kantor Satlantas Kota Kediri dan disita karena pajaknya mati,” ujar Ibat kepada awak media.

Ibat merasa sangat dirugikan akibat kelalaian pihak leasing tersebut. “Seharusnya pihak PT BFI Finance bisa mengurusnya dengan cepat, tetapi justru dibiarkan berlarut-larut hingga mobil saya akhirnya disita,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu), Saiful Iskak, mengecam tindakan PT BFI Finance yang dinilai mempersulit debitur. “Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya debitur yang memiliki itikad baik sebagai wajib pajak. Namun, pihak PT BFI Finance malah mengabaikan permintaan mereka, sehingga mobil sampai disita oleh Satlantas,” tegas Saiful.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi debitur dalam menuntut haknya. Ia juga berencana menggelar aksi damai jika PT BFI Finance tidak segera memberikan tanggapan dan solusi atas permasalahan ini. “Kami akan melakukan aksi damai di depan kantor PT BFI Finance di Ruko Hayam Wuruk minggu depan jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Debitur sudah dirugikan secara material dan nonmaterial. Kami juga berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap perusahaan pembiayaan yang nakal dan merugikan debiturnya,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat karena tidak sedikit masyarakat yang mengandalkan perusahaan leasing untuk pembiayaan kendaraan mereka. Jika pengurusan administrasi seperti perpanjangan pajak kendaraan tidak diproses dengan baik, dampaknya bisa sangat merugikan debitur. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap konsumennya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT BFI Finance Indonesia maupun Satlantas Kota Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan. Selain itu, diharapkan pihak berwenang dapat turun tangan untuk memastikan hak-hak debitur tidak terabaikan oleh kebijakan yang merugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”