Ketua LSM RATU Kediri: Penerimaan Pembayaran Tanpa Bukti Resmi di Sekolah Merupakan Pelanggaran Administrasi Berat

KEDIRI – Ketua LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menegaskan bahwa praktik penerimaan pembayaran di lingkungan sekolah tanpa disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi merupakan pelanggaran administrasi yang serius. Menurutnya, setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saiful Iskak menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip akuntansi, manajemen keuangan, dan penatausahaan sekolah, seluruh dana yang diterima dari masyarakat harus dicatat secara sistematis. Bukti pembayaran menjadi dokumen penting sebagai dasar pencatatan keuangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menilai, tidak diberikannya kuitansi atau bukti pembayaran membuka peluang terjadinya penyimpangan, mulai dari kesalahan administrasi hingga dugaan tindak kecurangan seperti penggelapan maupun korupsi internal. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan baik pihak sekolah maupun para wali murid.
Menurut Saiful, dari sisi hukum administrasi, ketiadaan dokumen sumber berupa kuitansi atau bukti pembayaran juga berpotensi menimbulkan persoalan saat dilakukan audit terhadap laporan keuangan sekolah. Bendahara sekolah akan mengalami kesulitan melakukan rekonsiliasi buku kas apabila tidak memiliki dokumen pendukung yang sah, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya posisi hukum wali murid apabila pembayaran dilakukan tanpa bukti tertulis maupun bukti digital. Dalam kondisi tertentu, apabila data pembayaran tidak tercatat atau hilang, wali murid tidak memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa kewajibannya telah dipenuhi apabila sekolah kembali melakukan penagihan.
Saiful Iskak juga mengingatkan bahwa praktik penarikan uang tanpa disertai bukti pembayaran dapat menimbulkan dugaan kuat sebagai pungutan liar (pungli), terutama apabila iuran tersebut bersifat wajib namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tidak adanya bukti transaksi dapat menghambat proses pengawasan oleh Dinas Pendidikan maupun Inspektorat apabila muncul laporan dari masyarakat.
Lebih lanjut, Ketua LSM RATU Kediri tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, maupun bendahara sekolah seharusnya menghindari transaksi keuangan di luar prosedur resmi. Ia mengingatkan bahwa administrasi yang tidak sesuai aturan justru berpotensi membahayakan posisi hukum pihak sekolah apabila di kemudian hari terdapat pengaduan atau pemeriksaan oleh aparat pengawas.
Sebagai langkah pencegahan, Saiful mengimbau para wali murid yang telah melakukan pembayaran tanpa menerima bukti resmi agar segera meminta kuitansi atau bukti pembayaran susulan kepada bendahara sekolah. Apabila sekolah telah menggunakan sistem pembayaran digital, wali murid juga berhak meminta bukti input pembayaran dari sistem tersebut sebagai arsip pribadi.
Ia juga menyarankan agar pembayaran selanjutnya dilakukan melalui jalur non-tunai, seperti transfer ke rekening resmi sekolah atau menggunakan layanan virtual account. Menurutnya, mutasi rekening merupakan bukti transaksi yang sah dan dapat meminimalkan potensi sengketa administrasi di kemudian hari.
“Jika pihak sekolah sengaja menolak memberikan bukti pembayaran untuk iuran yang bersifat wajib dan mencurigakan, maka masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku kepada instansi terkait. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah harus menjadi prioritas demi melindungi hak wali murid sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan,” tegas Saiful Iskak.


