Polri Naikkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Rp5 Triliun

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Kegiatan tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, hingga analisis terhadap alat bukti yang telah diperoleh.
Menurut Totok, dasar hukum peningkatan status tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tertanggal 4 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026. Dengan diterbitkannya kedua dokumen tersebut, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan secara lebih mendalam.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, hasil penyelidikan mengindikasikan adanya sejumlah modus operandi, di antaranya manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara untuk PLTU. Kondisi tersebut disebut berpotensi memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari BPK RI yang saat ini sedang dikoordinasikan oleh penyidik.
Dalam penyidikan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Roberthus menambahkan, penyidikan akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen maupun data elektronik, penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana, hingga pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak dari total 34 undangan klarifikasi yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung. Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga dilibatkan untuk memberikan dukungan teknis, khususnya terkait aspek pertambangan, agar penanganan perkara berjalan optimal.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal kepada publik mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Polri memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus secara berkala sebagai bentuk transparansi, sekaligus menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta instansi terkait guna memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
(guh)


