Berita

LSM RATU Desak Transparansi Penanganan Dugaan ASN Perkim Terlibat Narkotika, Pemkot Kediri Tegaskan Proses Masih Berjalan

Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Kediri di Kantor Inspektorat Kota Kediri, Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri.

Audiensi dipilih sebagai media penyampaian aspirasi karena dinilai lebih kondusif. Selain itu, lokasi Kantor Inspektorat yang berada di kawasan dekat sejumlah lembaga pendidikan menjadi pertimbangan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun ketertiban umum.

Dalam audiensi tersebut, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa organisasinya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Dinas Perkim telah menjadi perhatian masyarakat sehingga perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.

“Kami ingin Pemerintah Kota Kediri menjadi lebih baik sesuai cita-cita sebagai kota yang maju, agamis, produktif, aman, dan ngangenin dalam arti yang positif. Karena itu kami meminta proses penanganan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Saiful dalam forum audiensi.

Selain meminta transparansi, LSM RATU juga mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Kediri membuka informasi mengenai mekanisme, tahapan pemeriksaan, hingga standar operasional penanganan perkara. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Inspektorat Kota Kediri menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan diawali oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan, kemudian dilanjutkan melalui tim tingkat pemerintah daerah yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Anang, mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui informasi dugaan tersebut dari pemberitaan dan informasi yang berkembang pada hari Jumat. Sebagai tindak lanjut, pembinaan terhadap seluruh pegawai langsung dilakukan pada hari Senin, sekaligus melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan daerah. Ia menegaskan Wali Kota Kediri telah menginstruksikan agar seluruh proses diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Menurut Anang, Dinas Perkim juga telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta membentuk tim khusus untuk mendukung proses pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja. Selain itu, evaluasi internal juga dilakukan, termasuk rencana rotasi pegawai pada bagian tertentu sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, perwakilan BKPSDM menjelaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022. Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan hari kerja, bukan hari kalender. Dari pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diduga terlibat, satu orang dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, sedangkan satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 7 mendatang. Tahapan tersebut juga membuka kemungkinan dilakukan tes urine maupun pemeriksaan lanjutan melalui koordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua LSM RATU mempertanyakan alasan pemerintah belum menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum ASN yang diduga terlibat. Menanggapi hal itu, moderator audiensi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri masih menunggu dokumen resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai status hukum yang bersangkutan. Selama surat resmi tersebut belum diterima, pemerintah belum memiliki dasar administratif untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dan tetap menjalankan seluruh tahapan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Moderator juga menjelaskan bahwa rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika memiliki beberapa tingkatan berdasarkan hasil asesmen. Pengguna kategori ringan dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan kategori lebih berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, oknum yang dimaksud diduga tengah menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perkim menegaskan identitas kedua pegawai yang sedang diperiksa tidak dapat dipublikasikan demi menghormati proses hukum dan administrasi yang masih berlangsung. Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa salah satu pegawai telah diberhentikan dari jabatan. Menurutnya, yang bersangkutan hanya dibebaskan dari tugas tambahan, bukan dicopot dari status maupun jabatannya sebagai ASN.

Menutup audiensi, LSM RATU memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga seluruh proses pemeriksaan selesai. Organisasi tersebut juga mendorong agar tes urine dilakukan secara menyeluruh terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi. Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait identitas pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”