Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Strategis Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

SIEM REAP, Kamboja – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memaparkan strategi nasional penguatan sistem keimigrasian Indonesia dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) 2026 yang berlangsung di Siem Reap pada 23–25 Juni 2026. Paparan tersebut menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan perbatasan sekaligus memperkuat kerja sama regional di kawasan ASEAN.
Dalam forum tersebut, Hendarsam menjelaskan bahwa Indonesia saat ini mengedepankan tiga pilar utama dalam sistem keimigrasian nasional, yakni penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital. Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan mobilitas global dan ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Menurut Hendarsam, penguatan sistem keimigrasian dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi yang memungkinkan deteksi dini terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan transnasional. Upaya ini dilakukan secara menyeluruh mulai sebelum pemeriksaan, saat pemeriksaan berlangsung, hingga setelah proses keimigrasian dilakukan.
Di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) yang beroperasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, fungsi pemantauan juga diperkuat melalui Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat guna mendukung pengawasan lalu lintas orang secara lebih efektif dan terintegrasi.
Hendarsam juga menyoroti keberhasilan pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Integrasi tersebut terbukti efektif dalam mendukung penindakan pelanggaran keimigrasian, termasuk kontribusinya dalam pengungkapan kasus penipuan investasi daring di Batam yang melibatkan 210 WNA pada awal Mei 2026.
Selain mengikuti agenda utama DGICM, Dirjen Imigrasi Indonesia juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs Australia. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengusulkan agar proses penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) bagi warga negara Indonesia dapat dikelola menggunakan sistem undian atau Ballot System.
Usulan tersebut dinilai lebih proporsional untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang setiap tahunnya menunjukkan minat tinggi dari masyarakat Indonesia. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi para pemohon program Working Holiday Visa.
Pada tingkat regional, Indonesia juga memperoleh kepercayaan sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action DGICM. Penunjukan ini menunjukkan peran strategis Indonesia dalam mendorong kerja sama kawasan untuk menangani berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang terus berkembang.
Sementara itu, beberapa bidang kerja sama regional lainnya dipimpin oleh negara-negara ASEAN lainnya, antara lain Kamboja untuk Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk isu Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura untuk penanganan dokumen perjalanan palsu (Fraudulent Travel Documents), serta Brunei Darussalam untuk urusan kekonsuleran.
Menutup paparannya, Hendarsam menegaskan bahwa tantangan kejahatan lintas negara hanya dapat diatasi melalui pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif. Sebagai pemimpin isu penyelundupan manusia di ASEAN, Indonesia berkomitmen mendorong penguatan pertukaran informasi intelijen, harmonisasi teknologi, serta kerja sama antarnegara guna mewujudkan kawasan ASEAN yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.
(guh)


