Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat Publik, Jimly Tegaskan Komitmen Buka Masukan Seluas-Luasnya
Jakarta — Komisi Reformasi Kepolisian menggelar rapat dengar pendapat umum bersama elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Rapat ini menjadi ajang dialog terbuka antara Komisi Reformasi Kepolisian dengan masyarakat sipil, ormas, akademisi, serta purnawirawan TNI dari tiga matra. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembenahan institusi kepolisian.
Dalam keterangannya, Jimly menyampaikan bahwa forum ini merupakan tahap awal dalam menghimpun pandangan sekaligus kritik masyarakat terkait arah reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Komisi membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar masyarakat dapat menyampaikan gagasan ataupun keluhan tanpa rasa takut. “Selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan. Karena selama ini hanya masuk sekali-sekali, maka kami buka WA Sekretariat supaya masyarakat bisa mengirimkan masukan, setebal apa pun,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari mekanisme partisipasi publik, Komisi menyediakan kanal komunikasi melalui WhatsApp Sekretariat Reformasi Kepolisian di nomor 0813-1797-771, sementara alamat email akan dibagikan oleh pihak sekretariat. Jimly menegaskan bahwa meskipun ada pihak tertentu yang tidak dapat hadir secara fisik dalam forum, aspirasi mereka tetap dapat disampaikan melalui jalur tersebut. “Yang penting, aspirasinya tetap kami dengar. Silakan sampaikan sekeras-kerasnya. Tidak usah ragu, tidak usah takut,” tegasnya.
Forum dengar pendapat ini turut dihadiri sejumlah organisasi masyarakat, tokoh publik, serta konten kreator yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu sosial. Selain itu, masukan dari purnawirawan TNI turut mewarnai diskusi, terutama yang berkaitan dengan reformasi struktur, kultur, dan pengawasan internal Polri. Beberapa gagasan besar pun mulai muncul, seperti penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan, wacana pembentukan Kementerian Keamanan, hingga evaluasi sistem rekrutmen dan mekanisme koordinasi penegakan hukum.
Setelah diskusi berlangsung, salah satu topik yang mencuat adalah isu dugaan ijazah palsu. Jimly mengakui bahwa persoalan ini telah lama menjadi tantangan serius dalam sistem hukum dan administrasi negara. “Ijazah ini masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik. Dari pengalaman saya sebagai Ketua MK, berkali-kali kasus ini muncul,” jelasnya. Ia menilai bahwa mediasi penal bisa dijadikan alternatif penyelesaian bagi kasus tertentu, selama kedua pihak bersedia mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian bukan lembaga penanganan kasus hukum, melainkan badan yang bertugas merancang kebijakan pembenahan institusi kepolisian ke depan. “Kami ingin memperbaiki kepolisian masa depan. Kasus boleh disampaikan, tapi kami tidak menangani kasus. Kasus hanya dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan,” tandasnya. Hal ini termasuk berbagai keluhan masyarakat yang diterima Komisi, seperti laporan seorang ibu terkait anaknya yang ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa.
Terkait laporan-laporan yang bersifat personal maupun struktural, Jimly memastikan bahwa seluruh informasi akan dipetakan dan dibicarakan dengan Kapolri. Ia menekankan bahwa rekomendasi Komisi hanya akan bersifat strategis dan konstruktif. “Kasus seperti itu nanti akan kami bicarakan dengan Kapolri. Itu urusan internal kepolisian, dan kami akan beri rekomendasi,” ucapnya. Ia juga menyoroti perlunya pembenahan pola pendidikan kepolisian yang dinilai kurang mengedepankan aspek kognitif. “Polisi itu sipil. Pendidikan harus lebih kognitif,” tegasnya menirukan masukan peserta forum.
Menutup forum, Jimly menyampaikan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi apa pun, sebab masa kerja baru memasuki tahap awal. Menurutnya, fase pertama ini difokuskan pada pemetaan masalah dan pengumpulan masukan dari berbagai kalangan. “Bulan pertama ini kami membuka telinga dulu, membuka mata dulu. Banyak masukan yang membuat kami lebih memahami. Semua akan kami petakan,” pungkasnya. Komisi menegaskan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berbasis aspirasi publik yang nyata.
(guh)