Konferensi Pers Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kediri Amankan Lima WNA Pelanggar Aturan
Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar Konferensi Pers terkait pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2025 secara serentak di seluruh kantor imigrasi Indonesia. Bertempat di Aula Ir. Sutami, kegiatan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2024, pukul 09.00–11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian yang masif, khususnya dalam menjaga ketertiban keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.
Dalam sambutannya, Eko Yulianto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Jawa Timur memberikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Ia menegaskan pentingnya peran kantor ini sebagai garda depan dalam pengawasan keimigrasian di kawasan Kediri dan sekitarnya. “Kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Kantor Imigrasi Kediri menunjukkan komitmen kuat terhadap ketertiban hukum dan keamanan nasional,” ungkapnya.
Antonius Frizky Saniscara Cahaya menjelaskan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mencakup empat daerah: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Dari pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2025, pihaknya berhasil mengamankan lima warga negara asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tiga dari lima WNA yang diamankan masing-masing berasal dari Pakistan, Yaman, dan Jepang. Dua pria asal Pakistan dan Yaman ditangkap karena tinggal di Indonesia dengan izin yang telah kedaluwarsa. Keduanya kini tengah menjalani proses penelitian hukum untuk menentukan apakah akan dikenai tindakan administratif atau proses hukum lebih lanjut. Proses ini mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Sementara itu, satu perempuan warga negara Jepang diketahui menyalahgunakan visa kunjungannya. Ia mengikuti kursus di Kampung Inggris, Pare, menggunakan visa on arrival yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan. Berdasarkan pemeriksaan pada 17 Juli 2025, pelanggaran tersebut disikapi dengan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 dan Pasal 83. “Karena pelanggaran ini tidak disertai dengan niat jahat dan adanya ketidaktahuan dari pihak lembaga kursus, maka kami memilih langkah pembinaan,” jelas Antonius.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi Kediri juga akan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada lembaga-lembaga pendidikan di Kampung Inggris agar kejadian serupa tidak terulang. “Penting bagi institusi pendidikan untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian sebelum menerima peserta asing,” tegas Antonius.
Tak hanya itu, dua warga negara Tiongkok juga turut diamankan karena diduga melanggar Pasal 123 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka diamankan usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah restoran di wilayah Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa alamat tinggal dan alamat penjamin kedua WNA tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi, bahkan diduga fiktif.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kediri dan Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran sekecil apa pun. Penindakan ini adalah upaya menjaga integritas negara dan memastikan keberadaan WNA di wilayah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Antonius dalam konferensi pers tersebut.
(guh)