KPU Kabupaten Kediri Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Bupati dari RSSA Malang
Kediri, 3 September 2024 – Pada pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Kertanegara RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) dari para bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Acara penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur RSSA, Moch. Bachtiar Budianto, Ketua Tim Pemeriksa, dr. Aries Budianto, serta perwakilan dari tujuh KPU kabupaten/kota yang telah melakukan perjanjian kerja sama pemeriksaan kesehatan dengan RSSA, dan Bawaslu.
Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan langsung oleh Direktur RSSA, Moch. Bachtiar Budianto, kepada perwakilan KPU Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh. Dziyaudin. Acara ini juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badri.
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, yakni pasangan Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa serta pasangan Deny Widyanarko – Mudawamah, dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Hasil ini merupakan bagian penting dari tahapan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri tahun 2024.
Dengan diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan ini, KPU Kabupaten Kediri akan melanjutkan tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada, yakni verifikasi atas dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh kedua pasangan calon saat pendaftaran. Verifikasi ini akan memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kediri, Moh. Dziyaudin, menyampaikan bahwa proses verifikasi ini akan dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan melaksanakan verifikasi dokumen dengan cermat, memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon,” ujar Dziyaudin.
Pihak Bawaslu Kabupaten Kediri juga turut serta dalam pengawasan proses verifikasi ini untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada. Ahmad Najihin Badri dari Bawaslu Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk mencegah adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses ini.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menjalankan tahapan Pilkada dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil. Tahapan Pilkada selanjutnya akan terus dipantau dan diikuti oleh masyarakat, mengingat pentingnya pemilihan kepala daerah dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Kediri di masa mendatang.
(guh)