Pendidikan

LSM RATU Gelar Aksi Damai Terkait Penahanan Ijazah oleh Sekolah di Kediri

Kediri, 11 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kapolres Kediri mengenai rencana aksi damai yang akan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Kediri.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah adalah tindakan melanggar hukum serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi siswa. “Ijazah adalah dokumen milik pribadi siswa yang sah secara hukum. Menahannya karena alasan tunggakan biaya merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar aturan yang berlaku,” ujar Saiful.

Ia merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang secara tegas melarang satuan pendidikan untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. “Ini bukan hanya maladministrasi, tapi juga bisa berujung pada sanksi hukum,” tambahnya.

LSM RATU melalui hasil investigasi menemukan ratusan kasus ijazah yang masih ditahan oleh sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta setingkat SMP dan SMA di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Kasus ini sangat merugikan siswa yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, atau keperluan penting lainnya.

Dalam surat pemberitahuan bernomor 38/SPA/RATU/VI/2025, LSM RATU menyebutkan bahwa aksi damai akan diikuti oleh 100 orang anggota dan perwakilan LSM. Mereka akan berkumpul di depan Kantor Samsat Katang pada pukul 09.00 WIB, dan kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Kediri serta Kantor DPRD Kabupaten Kediri. Massa aksi akan membawa alat peraga seperti sound system, banner, dan bekas-bekas benda yang rencananya akan dibakar sebagai simbol protes.

Tuntutan utama aksi ini adalah agar pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD bertanggung jawab terhadap kasus penahanan ijazah, serta memberikan solusi nyata bagi siswa yang tidak dapat mengambil ijazahnya karena kendala biaya. “Kami ingin ada kebijakan jemput bola, di mana ijazah diantar ke rumah siswa tanpa dikenakan biaya,” tegas Saiful.

Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Jangan biarkan hak anak-anak kita dirampas hanya karena alasan administrasi. Negara harus hadir membela yang lemah,” ujarnya penuh semangat.

Dengan adanya aksi ini, LSM RATU berharap pemerintah segera turun tangan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar siswa, serta memastikan tidak ada lagi lembaga pendidikan yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”