Kediri, 16 April 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik diskriminatif di dunia pendidikan, menyusul informasi bahwa sejumlah siswa di sebuah sekolah dasar di Kediri dilarang mengikuti ujian karena belum melunasi pembayaran SPP atau iuran lainnya. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.
Dalam surat pemberitahuan aksi damai yang dikirimkan kepada Kapolres Kediri, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyampaikan bahwa aksi akan digelar pada hari Selasa, 22 April 2025, dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Simpang Lima Gumul. Aksi ini akan melibatkan sekitar 250 orang dari perwakilan LSM, dengan alat peraga seperti sound system, bendera, banner, serta 10 ban bekas untuk dibakar sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
LSM RATU menyoroti kasus di SD NU Insan Qur’ani yang berlokasi di Jalan Sumatera, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Berdasarkan laporan yang diterima, siswa yang belum membayar iuran tidak diberikan soal ujian. Salah satu pesan dari guru kepada wali murid menyatakan, “Ngampunten nggih Bu, selama belum ada konfirmasi dari ustad Muh dan belum ada foto pelunasan soal mboten Kulo berikan.” Pesan ini memperkuat dugaan adanya praktik penghalangan hak pendidikan.
Saiful Iskak menegaskan bahwa hak anak untuk mengikuti ujian tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan administrasi. “Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sangat merugikan masa depan anak-anak. Pendidikan adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang, bukan barang yang bisa dibatasi karena tunggakan,” tegasnya.
Selain dampak akademik, Saiful juga menyoroti potensi dampak psikologis yang dapat timbul dari larangan tersebut. Anak-anak yang tidak bisa mengikuti ujian bisa mengalami stres, kecemasan, dan bahkan trauma, yang berpotensi memengaruhi perkembangan mental dan emosional mereka. “Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung, bukan menambah beban mental anak-anak,” tambahnya.
LSM RATU menyerukan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan solusi yang adil bagi siswa yang terdampak. Menurut Saiful, tunggakan pembayaran seharusnya bisa diselesaikan dengan cara komunikasi dan mediasi, bukan dengan cara menghalangi siswa untuk mengikuti ujian.
Lebih lanjut, LSM RATU mendesak agar pemerintah membuat aturan yang jelas dan tegas agar tidak ada sekolah yang bisa semena-mena membatasi hak siswa dalam mengikuti proses pendidikan. Mereka juga menyarankan agar ada mekanisme bantuan atau dispensasi bagi keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Aksi damai ini diharapkan dapat membuka mata banyak pihak akan pentingnya menjaga keadilan dalam dunia pendidikan. LSM RATU menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu sekolah, melainkan untuk semua anak Indonesia agar mereka dapat memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

