LSM RATU Laporkan Dugaan Pungli di SMAN 1 Ngadiluwih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Kediri, Jawa Timur — Praktik penjualan buku modul atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga menyimpang di SMAN 1 Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU (Rakyat Muda Bersatu). Laporan resmi itu disampaikan pada Senin, 28 Juli 2025, menyusul banyaknya aduan dari para wali murid yang merasa keberatan.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua siswa mengenai kewajiban membeli buku modul seharga Rp280.000 per siswa. Total ada 16 buku yang dibebankan. Menurutnya, hal ini terindikasi sebagai pelanggaran aturan karena adanya dugaan keuntungan sepihak yang diraih oleh pihak sekolah dari praktik tersebut.
“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dengan tegas melarang guru atau tenaga pendidik menjual buku pelajaran kepada siswa. Namun di SMAN 1 Ngadiluwih, praktik ini masih berlangsung. Kami sangat geram, karena aturan ini seakan diabaikan,” tegas Saiful dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan, pengadaan buku modul seharusnya sudah diatur dan difasilitasi oleh sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Artinya, siswa tidak boleh lagi dibebani biaya pengadaan buku pelajaran atau modul tambahan.
Saiful juga menyoroti fenomena klasik yang menjadi dalih sebagian pihak sekolah, yakni menganggap buku teks dari pemerintah tidak cukup atau terlalu rumit. Alasan semacam ini menurutnya digunakan untuk melegitimasi proyek pengadaan LKS secara mandiri yang justru membuka celah keuntungan pribadi. “Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap siswa dengan dalih membantu proses pembelajaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, Saiful menilai praktik seperti ini menciptakan ketimpangan dalam sistem pendidikan. “Penjualan buku dengan harga ratusan ribu rupiah jelas mengabaikan hak anak dari keluarga tidak mampu. Ini menciptakan diskriminasi ekonomi di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini juga bertentangan dengan semangat konstitusi dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara harus hadir untuk memastikan pendidikan bisa diakses secara adil tanpa diskriminasi, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
LSM RATU juga mengkritisi penggunaan LKS atau modul yang dianggap justru menurunkan mutu pendidikan. LKS yang hanya berisi ringkasan materi dan soal, menurut Saiful, tidak cukup untuk mendorong siswa berpikir kritis. “Anak-anak jadi terbiasa hanya menjawab soal, bukan memahami materi secara mendalam. Ini membunuh kreativitas mereka,” pungkasnya.
LSM RATU berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan menjadi pintu masuk untuk pembenahan sistem pendidikan yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada mutu serta hak siswa.

