Aduan Warga Tak Kunjung Ditindak, LSM RATU Soroti Lambannya Satpol PP Tangani Kasus PT Sumber Biru Unggas
KEDIRI โ Penanganan aduan masyarakat terkait aktivitas PT Sumber Biru Unggas di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan. Meski Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri telah menerbitkan surat teguran resmi, langkah penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dinilai masih berjalan lamban.
Surat teguran bernomor 500.7.2.5/6601/418.36/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM RATU, serta hasil monitoring dan evaluasi DKPP pada 28 November 2025. Dalam surat itu, DKPP mengungkap sejumlah temuan pelanggaran pada unit usaha pemotongan unggas milik PT Sumber Biru Unggas.
Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya izin usaha Rumah Pemotongan Unggas (RPU) oleh PT Sumber Biru Unggas, meskipun aktivitas pemotongan telah berlangsung dengan kapasitas besar, mencapai 12 hingga 21 ton ayam hidup per hari. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selain persoalan perizinan, DKPP juga menemukan belum tersedianya dokter hewan untuk pemeriksaan ante mortem dan post mortem (AMPM). Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan standar wajib dalam menjamin keamanan pangan asal hewan. Praktik pembuangan limbah cair ke selokan yang bermuara ke sungai juga menjadi catatan serius dalam surat teguran tersebut.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai bahwa lambannya respons Satpol PP Kabupaten Kediri terhadap temuan dan rekomendasi DKPP menunjukkan lemahnya fungsi penegakan Peraturan Daerah. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik.
โKami sudah menyampaikan aduan sejak November 2025 dan hasilnya juga sudah jelas tertuang dalam surat teguran DKPP. Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Satpol PP. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan penegakan aturan di Kabupaten Kediri,โ ujar Saiful Iskak.
Saiful menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap usaha yang belum mengantongi izin dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Jika dibiarkan, menurutnya, hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum daerah.
โKalau usaha tanpa izin dan membuang limbah ke lingkungan saja tidak segera ditindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa menurun. Satpol PP jangan hanya menunggu, tapi harus proaktif menjalankan fungsinya,โ tegasnya.
Meski DKPP mencatat bahwa PT Sumber Biru Unggas telah memiliki juru sembelih halal bersertifikat serta Sertifikat Halal dan NKV Level 3 yang berlaku hingga 2027, Saiful menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran lain yang bersifat mendasar.
LSM RATU mendesak agar Satpol PP Kabupaten Kediri segera menindaklanjuti surat teguran DKPP dengan langkah konkret di lapangan. Mulai dari pemeriksaan ulang, penegakan sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional apabila perusahaan tidak segera memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Kabupaten Kediri terkait tindak lanjut atas surat teguran DKPP dan desakan dari LSM RATU tersebut.
