Kediri Kota — Komitmen Polres Kediri Kota dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan lewat pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko handphone di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa pada Kamis pagi (24/7), Satuan Reserse Kriminal membeberkan kronologi dua aksi pencurian yang terjadi pada waktu dan tempat berbeda.
Kasus pertama merujuk pada Laporan Polisi Nomor LPB/121/VII/2025, dengan korban CV Dansel, salah satu toko ponsel ternama di Kota Kediri. Aksi nekat ini dilakukan oleh seorang pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Kediri pada dini hari, Senin 7 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku sebelumnya diketahui nongkrong di kawasan SLG Gumul hingga larut malam. Saat hendak pulang dan melintas di Jalan KH Wahid Hasyim No.158, niat jahat muncul saat melihat papan toko “Dansel”. Tanpa perencanaan matang, pelaku langsung memarkir motornya dan masuk melalui jendela toko yang tidak terkunci.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp400 ribu serta tiga unit ponsel, termasuk satu HP Oppo A16. Ia keluar melalui jalur yang sama tanpa diketahui warga sekitar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dus HP, satu motor, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kasus kedua terjadi di toko Support iPhone Kediri Shop & Service yang terletak di Jalan Semeru No.208, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto. Berdasarkan LP Nomor 108/VI/2025, kejadian berlangsung pada 22 April 2025 dan melibatkan pelaku berinisial RND (33), warga Kabupaten Blitar.
Pelaku awalnya mengaku hanya berjalan-jalan dari rumah istrinya di Wlingi. Saat melintas di depan toko iPhone tersebut, ia mendadak berinisiatif mencuri. Menggunakan obeng, RND memanjat dinding setinggi 1,5 meter di sisi barat toko, lalu masuk melalui jendela lantai dua yang berhasil dicongkel.
Setelah masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menggondol tiga unit iPhone: iPhone XS Max, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro. Ponsel-ponsel tersebut ia masukkan ke dalam jaket hoodie yang dikenakan sebelum melarikan diri melalui jalur semula. Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa obeng, jaket hoodie, dan rekaman CCTV yang merekam seluruh aksi pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cpito Dwi Leksana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih mereka yang dengan sadar mencuri di tengah malam dan merusak properti warga,” tegas AKP Cpito.
Polres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka. Pemasangan kamera pengawas (CCTV), penguncian pintu dan jendela secara menyeluruh, serta patroli mandiri menjadi langkah preventif yang disarankan untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.
(guh)
