Hukum Kriminal

Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan, 2 di Antaranya ABH


KOTA KEDIRI โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang disertai pembacokan di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di sekitar SPBU Kelurahan Ngampel. Di tengah perjalanan, rombongan mereka berpapasan dengan sekitar 10 sepeda motor dari arah utara. Saat itulah korban diteriaki dengan kata-kata kasar yang memicu keributan.

โ€œRombongan pelaku kemudian mengejar korban hingga depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan. Di lokasi itu, salah seorang teman korban sempat dipukul menggunakan ruyung oleh kelompok pelaku,โ€ ungkap AKP Cipto, Sabtu (27/9/2025).

Setelah insiden tersebut, korban dan temannya mencoba kembali ke arah rumah. Namun, di sekitar Simpang Empat Mrican, kelompok pelaku kembali menghadang mereka. Bentrokan pun tak terhindarkan hingga berujung pada pengeroyokan dan pembacokan menggunakan celurit yang mengenai pinggang korban.

Mendapat laporan warga, tim Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada Rabu (24/9/2025), petugas berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

โ€œDari hasil pemeriksaan, lima orang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi,โ€ terang AKP Cipto.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FJ (18), SSK (16/ABH), RT (16/ABH), FRA (17), dan MTM (17). Polisi mengungkap peran mereka, di antaranya SSK dan RT membacok korban dengan celurit, FRA menendang korban, serta MTM memukul dengan ruyung hingga lima kali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. โ€œKami berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi aksi kekerasan dan premanisme di Kota Kediri,โ€ pungkasnya.


(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar โ€œNgopi Bareng Media (PIRAMIDA)โ€