Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan perjalanan kerja, bukan untuk mudik Lebaran. Ia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung.
“Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tentunya kendaraan dinas, karena itu diperuntukkan untuk dinas, maka sudah semestinya digunakan ketika ada tugas dan perjalanan dinas. Sehingga saat mudik, diharapkan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Vinanda Prameswati dalam keterangannya.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Kediri. Vinanda juga meminta masyarakat tidak salah persepsi jika menemukan mobil dinas yang tetap beroperasi selama masa Lebaran. Mobil-mobil tersebut dipastikan hanya digunakan untuk kepentingan negara, seperti kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memang memiliki tugas selama libur Lebaran.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya diterapkan di Kediri, tetapi juga berlaku secara nasional. Pemerintah pusat dan daerah telah menegaskan aturan ini melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja ASN. Selain itu, kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi instansi, serta dibatasi penggunaannya pada hari kerja dan di dalam kota. Jika ada keperluan dinas ke luar kota, maka diperlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
Sejumlah kepala daerah di Indonesia juga telah mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Dengan adanya aturan ini, diharapkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas tetap terjaga sesuai dengan fungsinya.
Pemkot Kediri berencana melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi sesuai aturan yang berlaku akan diberikan kepada ASN yang bersangkutan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran.
