Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional AR KTV, sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Maron, Kediri. Keputusan ini mengejutkan publik karena AR KTV dikenal sebagai salah satu tempat hiburan yang cukup populer di wilayah tersebut.
Penutupan dilakukan setelah ditemukan bahwa AR KTV belum memenuhi persyaratan izin yang diwajibkan pemerintah. Beberapa dokumen penting yang belum terpenuhi antara lain Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa kelengkapan ini, usaha dianggap belum memenuhi standar operasional yang sah.
Langkah Pemkab Kediri ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua LSM Mapko, Andri Ashariyanto, menilai penutupan tersebut merupakan tindakan tepat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. “Suatu usaha berpotensi merugikan pemerintah daerah dan masyarakat jika tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan. Kami mendukung langkah tegas Pemkab Kediri untuk menghentikan sementara operasional AR KTV sampai perizinannya lengkap,” tegas Andri.
Selain itu, penutupan ini juga dianggap sebagai upaya penertiban usaha agar setiap pelaku bisnis di Kabupaten Kediri beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri,” tambah Andri.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri juga memberikan pernyataan tegas terkait penertiban ini. Ia menegaskan bahwa semua bentuk usaha wajib melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika ada yang sudah mengurus perizinan tapi belum melengkapi, kami imbau untuk segera mengurus kekurangan kelengkapannya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengelola AR KTV melalui Diki Sinyo, menyampaikan bahwa mereka tidak tinggal diam. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Diki menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk mengurus perizinan yang dimaksud. “Senin kemarin, saya sudah ke Dinas Perkim untuk mengurus izin-izin yang diperlukan, termasuk IMB, SLF, dan PBG,” ungkapnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini AR KTV tetap harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sampai semua persyaratan dipenuhi. Hal ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak menunda-nunda proses perizinan yang wajib dipenuhi.
Dengan adanya langkah tegas dari Pemkab Kediri, diharapkan ke depan tidak ada lagi usaha yang berjalan tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Penegakan aturan ini bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri.
