Nasional

Polri Tegaskan Mekanisme Ketat Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga, 4.351 Anggota Bertugas di Luar Struktur

Jakarta — Polri memberikan penjelasan detail mengenai komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Klarifikasi ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri pada 17 November 2025, merespons meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif Polri yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L).

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak semua anggota yang ditugaskan mengisi jabatan sipil setingkat struktural atau manajerial. Dari total lebih dari 4.300 personel yang bertugas di K/L, hanya sebagian kecil yang memegang jabatan strategis. “Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” tegasnya.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial atau eselon, mulai dari Eselon I.A hingga IV.A. Jabatan tersebut mencakup pula JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Sementara itu, sekitar 4.000 anggota lainnya bertugas pada posisi non-manajerial seperti staf administrasi, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal, staf khusus, hingga fungsi pendukung lainnya.

Selain menyampaikan data terbaru, Polri juga menguraikan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan personel ke kementerian dan lembaga negara. Menurut Kadivhumas, setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait serta melalui proses evaluasi kompetensi yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan penugasan berjalan sesuai kebutuhan dan standar profesional.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak bisa dilakukan secara unilateral oleh Polri.

Proses penugasan diawali dengan pengajuan permintaan dari K/L kepada Kapolri. Setelah itu, SSDM Polri melakukan asesmen menyeluruh untuk menentukan kandidat yang memiliki kompetensi paling relevan dengan kebutuhan instansi pemohon. Calon yang terpilih kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L tersebut, sebelum akhirnya diusulkan untuk mendapatkan Keputusan Presiden bagi penempatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya. Sedangkan untuk jabatan di bawahnya, keputusan dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga negara terkait.

Kadivhumas juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal dari Kapolri. “Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri menambahkan bahwa seluruh data, mekanisme, dan kebijakan penugasan ini akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui kajian tersebut, Polri berharap arah kebijakan ke depan semakin jelas, sesuai ketentuan hukum, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”