Nganjuk, 29 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Nganjuk telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus penipuan kredit fiktif di PT Summit Oto Finance. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah setelah melakukan praktik penipuan dengan memanfaatkan data calon debitur untuk mengajukan kredit palsu. Kasus ini mengungkapkan skema penipuan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika dua karyawan PT Summit Oto Finance, Beny Zusdy Dwisaputra dan Ahmad Sadali, berkolaborasi dengan dua mafia motor, Yuda Didik Prasetyawan dan Sunarti. Mereka berhasil menjalankan modus operandi yang cukup canggih dengan mencari orang-orang yang bersedia menyerahkan data diri mereka. Sebagai imbalan, para calon debitur dijanjikan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000.
Setelah mendapatkan data KTP dari korban, Yuda, salah satu pelaku mafia motor, kemudian mengirimkan informasi tersebut kepada Beny yang bertugas sebagai Credit Marketing Officer (CMO) dan surveyor di PT Summit Oto Finance. Beny selanjutnya memproses data tersebut dan memastikan bahwa administrasi kredit dapat dipenuhi, termasuk menjalankan mekanisme BI checking untuk memastikan persetujuan kredit.
Namun, kasus ini mulai terungkap ketika PT Summit Oto Finance mendapati adanya keterlambatan pembayaran angsuran dari beberapa debitur. Aprianto Hutomo, SH, selaku In-House Lawyer PT Summit Oto Finance, menyatakan bahwa kecurigaan terhadap tindakan penipuan semakin menguat ketika perusahaan mendatangi salah satu debitur bernama Abdilah Setiawan, warga Kelurahan Begadung, Nganjuk. Abdilah mengaku tidak pernah mengajukan kredit motor, apalagi menerima kendaraan yang seharusnya ia cicil.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak PT Summit Oto Finance mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Ternyata, ada empat debitur lainnya yang terdaftar sebagai peminjam kredit motor, namun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Mereka hanya menjadi korban karena identitas mereka disalahgunakan oleh para terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Akibatnya, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 66.000.000.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Warsito akhirnya memvonis keempat terdakwa. Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Beny, Ahmad, Yuda, dan Sunarti terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1). Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Vonis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan data pribadi, yang bisa menjerumuskan siapa saja ke dalam masalah hukum. Aprianto Hutomo, dalam keterangannya, mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi, seperti KTP dan dokumen lainnya. Ia menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan menyerahkan informasi pribadi mereka kepada pihak yang tidak jelas, karena penyalahgunaan data bisa berujung pada kerugian yang tidak hanya material tetapi juga hukum.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat dan perusahaan pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi dan mengawasi sistem kredit mereka. Kejadian ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih, serta pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya penipuan berbasis data pribadi.
Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dalam meningkatkan upaya pencegahan penipuan serupa di masa depan. Selain itu, PT Summit Oto Finance dan lembaga pembiayaan lainnya diharapkan bisa memperkuat mekanisme pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
