Praktik Jual Beli Buku Modul di SMAN 1 Ngadiluwih Dinilai Abaikan Hak Siswa, LSM RATU Desak Penindakan Tegas
Kediri, Jawa Timur — Praktik penjualan buku modul di SMAN 1 Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menyita perhatian publik. Meski pemerintah telah secara tegas melarang praktik tersebut, faktanya penjualan buku masih berlangsung dan bahkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di sejumlah sekolah. Di SMAN 1 Ngadiluwih, setiap siswa dikabarkan diwajibkan membeli buku modul seharga Rp280.000, sebuah angka yang cukup membebani dan memunculkan dugaan adanya keuntungan besar yang diraih pihak sekolah.
Penjualan buku modul ini tentu bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, baik teks maupun nonteks, kepada siswa. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, praktik seperti ini masih marak dan seolah menjadi kebiasaan yang tak kunjung ditertibkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah menemui jalan buntu. Kepala SMAN 1 Ngadiluwih, Tina, belum dapat dihubungi, bahkan nomor wartawan yang mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi disebut-sebut diblokir. Sikap tertutup ini menambah kecurigaan publik bahwa ada hal-hal yang tidak transparan dalam kebijakan tersebut.
Saiful Iskak, Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri, menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. Menurutnya, lemahnya pemahaman terhadap regulasi menjadi penyebab utama masih terjadinya jual beli buku di sekolah. Ia menegaskan bahwa seharusnya sekolah memahami dan melaksanakan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur bahwa buku pelajaran yang digunakan oleh siswa harus disediakan oleh sekolah dengan dana dari pemerintah melalui program BOS.
“Mirisnya, ada oknum-oknum yang justru menjadikan pengadaan LKS dan modul sebagai proyek pribadi demi meraih keuntungan finansial. Murid secara tidak langsung menjadi korban eksploitasi yang dibungkus dalam dalih mempermudah proses belajar,” tegas Saiful. Ia menyebut bahwa pola seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak tujuan pendidikan.
Saiful juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam pendidikan. Ia menekankan bahwa pembebanan biaya buku kepada siswa berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi ekonomi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak penggunaan LKS atau modul terhadap kualitas pembelajaran. Buku-buku jenis ini biasanya hanya berisi ringkasan materi dan soal-soal latihan, tanpa mendorong siswa untuk berpikir kritis dan kreatif. “Cara belajar semacam ini justru menjauhkan siswa dari esensi pendidikan yang bermutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, LSM RATU berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri agar segera ditindaklanjuti secara hukum. “Kami akan kawal kasus ini, karena ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak dasar anak-anak bangsa untuk mendapat pendidikan yang bermutu dan adil,” pungkas Saiful.

