KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan sepeda motor di Jalan Raya Kediri-Prambon, tepatnya di Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu (14/12/2024) malam. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mayoritas kendaraan yang ditindak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising yang mengganggu masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya. Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tanggapan atas keluhan warga setempat.
Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas komunitas sepeda motor, termasuk aksi balapan liar,
Iptu Murnianto
Menurutnya, patroli tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Nataru. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, terutama dalam mencegah gangguan yang dapat meresahkan masyarakat.
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta spesifikasi teknis kendaraan. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot standar dan memenuhi syarat, diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung ditindak.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 29 kendaraan melanggar aturan lalu lintas. Polisi mengamankan 19 sepeda motor, 9 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai barang bukti. “Mayoritas pelanggaran melibatkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” tambah Iptu Murnianto.
Belasan kendaraan bermotor kini diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali motornya setelah menjalani sidang pada 8 Januari 2025 mendatang. Namun, syarat pengambilan adalah kendaraan harus dikembalikan sesuai spesifikasi standar, termasuk penggantian knalpot.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga ke depannya mereka tidak mengulangi pelanggaran dan lebih tertib dalam berlalu lintas,” tegas Iptu Murnianto.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Kediri untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta memastikan kendaraan menggunakan knalpot standar. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.
(guh)