Kediri – Seorang pemuda berinisial JP (18), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri atas dugaan pengedaran narkoba jenis pil dobel L. Pemuda yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh warga setempat.
Penangkapan JP terjadi di kediamannya, usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 190 butir pil dobel L dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Penemuan tersebut menguatkan dugaan bahwa JP terlibat dalam peredaran narkoba jenis ini.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Terduga pelaku diamankan di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat diinterogasi, JP mengaku telah mengedarkan pil dobel L untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya,” ungkap AKP Sriati, Jumat (13/9/2024).
Menurut pengakuan JP kepada pihak kepolisian, dirinya terpaksa mengedarkan pil dobel L karena alasan ekonomi. Dengan penghasilan yang tidak menentu sebagai buruh serabutan, JP tergiur untuk menjual pil dobel L demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, tindakannya ini harus berakhir dengan penangkapan oleh pihak berwajib.
Selain mengamankan JP, petugas Satresnarkoba Polres Kediri juga menyita satu unit ponsel yang diduga kuat menjadi alat komunikasi antara pelaku dan para pembelinya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kediri untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang kami temukan berupa 190 butir pil dobel L dan satu unit ponsel. Ini diduga sebagai alat transaksi,” lanjut AKP Sriati.
JP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran pil dobel L di wilayah Kediri. Tidak menutup kemungkinan, JP bukan satu-satunya pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini.
Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait narkoba di wilayah Kediri. Polres Kediri terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(guh)
