Jalan-jalanLife Style

DLHKP Kota Kediri Gandeng PDAM untuk Tingkatkan PAD dari Sektor Kebersihan

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) terus melakukan inovasi dalam meningkatkan efisiensi layanan publik, khususnya dalam sistem pembayaran retribusi kebersihan. Salah satu terobosan terbaru adalah menjalin kerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memudahkan pemungutan retribusi dari pelanggan PDAM.

Kerja sama ini diumumkan langsung oleh Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, dalam acara Sosialisasi Lomba Zero Waste yang digelar di Hutan Joyoboyo, Kamis (5/6/2025). Ia menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan retribusi kebersihan.

“Untuk pembayaran retribusi sampah, kita kerja sama dengan PDAM untuk pemungutan khusus pelanggan PDAM,” ujar Imam. Menurutnya, sistem ini lebih praktis dibanding metode manual yang selama ini dilakukan.

Sebelum kerja sama ini diberlakukan, petugas DLHKP harus melakukan penagihan secara door to door ke rumah-rumah warga. Proses ini dinilai tidak hanya memakan waktu dan tenaga, tetapi juga rawan kesalahan pencatatan dan kebocoran pendapatan.

“Selama ini kami menagih secara langsung melalui petugas lapangan, baik itu petugas gerobak sampah maupun staf internal dengan sistem karcis. Dengan menggandeng PDAM, prosesnya lebih tertata,” jelasnya.

Dalam sistem baru ini, retribusi kebersihan akan langsung ditambahkan ke dalam tagihan air bulanan pelanggan PDAM. Pembayaran yang dilakukan pelanggan secara otomatis mencakup iuran kebersihan, dan dana tersebut langsung masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Kediri.

“Ketika dia membayar tagihan PDAM, sudah termasuk retribusi kebersihan. Nantinya, dana itu langsung masuk ke kasda Pemkot Kediri,” terang Imam. Ia juga menambahkan bahwa sistem digital ini saat ini hanya berlaku untuk pelanggan aktif PDAM, sementara untuk warga yang belum terdaftar sebagai pelanggan PDAM, pemungutan tetap dilakukan secara manual.

Sebagai bentuk transparansi, retribusi kebersihan akan tercantum sebagai item terpisah dalam struk pembayaran PDAM. Imam mengungkapkan, dengan sistem yang lebih rapi dan terdigitalisasi ini, pihaknya menargetkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp30-40 juta setiap bulannya.

Selain sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi atas rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi kebersihan. DLHKP mencatat, iuran retribusi untuk rumah tangga di Kota Kediri dipatok sebesar Rp2.000 untuk rumah tangga sederhana dan Rp5.000 untuk rumah tangga sedang.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 DLHKP berhasil melampaui target retribusi kebersihan dengan capaian Rp2.492.096.359 dari target Rp1.920.427.000. Namun, target tahun 2025 diturunkan menjadi Rp1.836.927.200, dengan realisasi hingga Mei 2025 telah mencapai Rp1.257.415.521. Diharapkan, kerja sama dengan PDAM ini dapat membantu Pemerintah Kota Kediri mencapai bahkan melampaui target retribusi tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”