Nasional

Teken PKS dan MoU, Kapolri Tegaskan Sinergi Polri–Kejaksaan Terapkan KUHP–KUHAP Baru

Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi dan soliditas antarpenegak hukum dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan.

Kegiatan penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi, pemahaman, serta pola kerja antara Polri dan Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana nasional melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berkaitan dengan sinergi dan penyamaan pemahaman dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya.

Kapolri menyampaikan bahwa kesepakatan bersama tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan amanah undang-undang secara konsisten dan bertanggung jawab. Ia menilai, kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar penerapan regulasi baru dapat berjalan efektif di lapangan.

“Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Kapolri.

Menurutnya, dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat banyak pengaturan yang selama ini diharapkan oleh masyarakat, terutama terkait penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta selaras dengan perkembangan nilai sosial di tengah masyarakat.

Kapolri juga menekankan bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk lebih adaptif dalam mencari keadilan substantif, tanpa mengurangi ketegasan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.

“Mulai dari pencarian keadilan yang membutuhkan proses penyesuaian hukum, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa MoU dan PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kepolisian dan Kejaksaan, yang juga mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI serta seluruh mitra terkait, guna memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal.

Dengan adanya kesepahaman dan kerja sama yang erat ini, Kapolri berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memiliki satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat dalam melaksanakan ketentuan hukum yang baru, sehingga kehadiran KUHP dan KUHAP benar-benar mampu menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”