MALANG – Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, telah berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam penjara. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kabupaten Malang, polisi berhasil menyita dua kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Dua tersangka, yang hanya diidentifikasi dengan inisial BFJ (23) dan ASP (24), telah ditangkap sebagai bagian dari sindikat ini. AKP Aditya Permana, Kasatresnarkoba Polres Malang, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kedua tersangka berasal dari wilayah Batu dan Kalipare di Kabupaten Malang.
Penangkapan yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2024 di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Selain ganja, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi dan mendistribusikan narkoba, termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Menurut AKP Aditya, ganja tersebut dikirim dari Medan dan dikemas dengan cerdik dalam wadah plastik yang diberi label gula aren, dalam upaya untuk mengelabui petugas pengiriman. Ganja yang dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket.
Lebih mengejutkan lagi, AKP Aditya mengungkapkan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Ucil, yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Ucil diidentifikasi sebagai otak di balik operasi ini.
Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Beliau mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang dan akan dihadapkan pada hukuman yang berat sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dari empat hingga dua puluh tahun.
(guh)
