Polri Bongkar Jaringan Judi Online Senilai Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan terbarunya, Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan nilai transaksi mencapai Rp530 miliar. Kasus ini menegaskan bahwa judi online telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat.
Polri menetapkan dua tersangka berinisial OHW dan H dalam kasus ini. Keduanya diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Melalui skema keuangan yang kompleks, dana haram tersebut disalurkan melalui perusahaan dan disebar ke berbagai pihak guna menyamarkan jejak keuangan—a strategi yang dikenal dengan istilah layering dalam praktik pencucian uang.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dijelaskan bahwa aset senilai Rp530 miliar berhasil disita. Rincian aset tersebut mencakup dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta pemblokiran terhadap 197 rekening dari delapan bank berbeda.
Polri juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai metode canggih untuk menyamarkan aliran dana, termasuk teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto. Strategi tersebut sengaja digunakan agar penyelidikan menjadi lebih sulit dan menyamarkan asal-usul dana. Karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabareskrim Wahyu Widada menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini, termasuk Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK. Sinergi antarlembaga ini dinilai sebagai kunci sukses dalam menindak jaringan kejahatan siber yang semakin terorganisir.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini. Polri akan terus melakukan investigasi lanjutan guna memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya. Komjen Wahyu memastikan bahwa kejahatan siber, khususnya judi online, merupakan prioritas utama karena telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Polri turut mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan demi terciptanya lingkungan digital yang sehat dan aman. Orang tua juga diingatkan agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja dari paparan perjudian digital.
Dengan pembongkaran kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa. Selain itu, Polri menegaskan pentingnya edukasi dan literasi digital kepada masyarakat sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menangkal bahaya judi online di Indonesia.
(guh)
