JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian online dan pornografi yang beroperasi melalui jaringan Taiwan. Sindikat ini berhasil mengumpulkan perputaran uang sebesar Rp 500 miliar melalui aplikasi streaming dan telah beroperasi di enam provinsi di Indonesia sejak Desember 2023 hingga April 2024. Server sindikat ini berada di Taiwan, sementara kantor operasionalnya berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten.
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Dittipidum Bareskrim Polri. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat internasional judi online. Penyergapan terhadap jaringan ini memberikan pesan kuat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas. Capaian ini sejalan dengan atensi Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mengusut tuntas judi online,” ujar Wibisono kepada media pada Rabu (10/07/2024).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun di kuartal pertama 2024. PPATK juga mencatat bahwa judi online telah menjerat 3,2 juta warga Indonesia, dengan uang yang dilarikan ke luar negeri mencapai Rp 5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
“Indonesia sudah mencapai darurat judi online karena sepanjang 2024 ini saja sudah terdapat 5 kasus bunuh diri akibat judi online. Korbannya berasal dari masyarakat, bahkan anggota TNI dan Polri. Kasus terbaru terjadi 3 hari yang lalu di Ciputat, belum lagi kasus Polwan yang membakar suaminya di Mojokerto,” tambah Wibisono, yang juga alumnus Turkish National Police Academy.
PUSAKA mengeluarkan dua rekomendasi kepada pemerintah untuk merespons maraknya kasus judi online. “Pemerintah perlu memperketat regulasi terhadap judi online dan menetapkan sanksi berat bagi pelanggar. Polri harus meningkatkan kapasitas penegakan hukum serta memperluas jaringan kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara,” tegas alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.
Selain itu, Wibisono menyarankan agar pemerintah memperluas kampanye tentang bahaya judi online, khususnya terkait dampak negatifnya terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Edukasi ini harus menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak muda yang rentan terpapar pengaruh negatif judi online. “Jika tidak direspon secara serius, judi online ini dapat menjadi ancaman bagi perwujudan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
