Kediri – Sebanyak 40 pengemudi mobil ambulans mengikuti deklarasi keselamatan berlalulintas yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran dan komitmen para pengemudi ambulans untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, meski dalam situasi darurat sekalipun.
Deklarasi ini menjadi langkah penting dalam membangun sikap saling menghargai antar pengguna jalan. Dalam kegiatan tersebut, ditekankan pentingnya penggunaan sirine dan lampu rotator secara bijak, tidak hanya berdasarkan kebutuhan tetapi juga dengan mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk meningkatkan kepatuhan berkendara dengan mengedepankan etika dan kesadaran berlalu lintas. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar),” ujar AKP Jata.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, personel Satlantas juga memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi ini dilengkapi dengan materi tentang keselamatan dan etika berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi ambulans yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyelamatkan nyawa pasien.
“Peran pengemudi ambulans sangat krusial. Mereka tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus tetap menjunjung tinggi keselamatan di jalan. Untuk itu perlu pembekalan edukatif seperti ini,” jelas AKP Jata kepada awak media. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik akan aturan dapat mencegah terjadinya insiden di jalan.
AKP Jata juga mengungkapkan pendekatan Emotional Spiritual Quotient (ESQ) digunakan dalam pelatihan kali ini untuk menanamkan nilai-nilai kesabaran dan pengendalian diri kepada para pengemudi ambulans. Diharapkan, dengan pendekatan tersebut, para pengemudi dapat tetap tenang saat menghadapi kondisi lalu lintas padat atau masyarakat yang kurang kooperatif.
Dengan kesadaran berlalulintas yang ditanamkan melalui nilai spiritual seperti keikhlasan dalam melayani, rasa tanggung jawab moral, dan pemahaman akan amanah profesi, para pengemudi diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa mengabaikan keselamatan.
“Semoga melalui deklarasi ini, terbentuk sinergi yang baik antara pengemudi ambulans, instansi terkait, dan kepolisian. Ini adalah langkah awal menuju pelayanan ambulans yang lebih amanah, profesional, dan tetap mengedepankan keselamatan berlalu lintas,” pungkas AKP Jata.
(guh)
