Kediri โ Maraknya aksi debt collector yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Kota Kediri menjadi atensi serius Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU). Praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kendaraan di jalan dinilai telah melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM RATU secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri. Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 025/SPAD/RATU/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala OJK Kediri untuk membahas maraknya praktik debt collector ilegal di wilayah Kediri Raya.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban penagihan utang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, sebagian oknum debt collector menggunakan cara-cara premanisme dengan dalih menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan.
โKami banyak menerima aduan dari masyarakat yang ditagih dengan cara intimidasi, ancaman, bahkan ada yang kendaraannya dirampas secara paksa di jalan. Ini jelas tidak dibenarkan dan sudah masuk ranah pidana,โ tegas Saiful Iskak.
Ia menjelaskan, para pelaku kerap mengaku memiliki surat tugas atau bekerja sama dengan leasing maupun perbankan. Namun dalam praktiknya, mereka tidak memiliki sertifikasi resmi, melanggar prosedur penagihan yang ditetapkan OJK, serta menggunakan kekerasan yang merugikan masyarakat.

โPremanisme berkedok debt collector ini sangat berbahaya. Masyarakat dibuat takut, trauma, bahkan ada yang mengalami kerugian materiil. Negara tidak boleh kalah dengan cara-cara seperti ini,โ lanjutnya.
LSM RATU menilai jika kondisi tersebut dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kediri. Oleh karena itu, audiensi dengan OJK Kediri menjadi langkah strategis untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak penagih utang.
Audiensi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Kantor OJK Kediri, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dalam pertemuan tersebut, LSM RATU akan menghadirkan sekitar 15 orang peserta yang terdiri dari perwakilan LSM dan unsur media.
Adapun materi audiensi mengusung tema โBebaskan Kediri Tercinta dari Preman Berkedok Debt Collector (MATEL)โ. LSM RATU berharap OJK dapat menghadirkan pihak perusahaan pembiayaan (finance) yang beroperasi di wilayah Kediri Raya guna dimintai klarifikasi dan komitmen kepatuhan terhadap aturan penagihan.
โHarapan kami, OJK tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengambil langkah konkret. Kami ingin masyarakat Kediri merasa aman dan terlindungi dari praktik penagihan utang yang melanggar hukum,โ pungkas Saiful Iskak.
Sebagai langkah lanjutan, LSM RATU juga menembuskan surat audiensi tersebut kepada Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri, sebagai bentuk sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik debt collector ilegal di wilayah Kediri.
