BRAN Pacu Integrasi Satu Data Agraria Nasional, Target Pangkas Birokrasi dan Tuntaskan Konflik Tanah

JAKARTA – Upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia memasuki babak baru. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mendorong integrasi satu peta dan satu data agraria nasional untuk mengakhiri persoalan data yang selama ini tersebar di berbagai lembaga, sekaligus mempercepat penanganan sengketa tanah yang dihadapi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi salah satu agenda penting BRAN dalam memperkuat tata kelola agraria nasional. Integrasi data dinilai mendesak karena masyarakat membutuhkan kepastian penyelesaian persoalan tanah, bukan justru harus berulang kali menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal tanpa kejelasan tindak lanjut.
Komitmen itu dibahas dalam audiensi Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, di Jakarta, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi lintas kementerian dan dukungan perencanaan pembangunan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyambut baik langkah BRAN dalam memperkuat koordinasi antarlembaga. Menurutnya, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya agraria, mengingat jumlah penduduknya menempati posisi terbesar keempat di dunia, sementara luas daratan berada di peringkat ke-16.
Kondisi tersebut menuntut sistem pengelolaan tanah yang lebih terintegrasi, transparan, dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Tanpa koordinasi serta basis data yang kuat, persoalan agraria berpotensi semakin rumit karena penanganannya melibatkan banyak institusi dengan data yang belum sepenuhnya terhubung.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bappenas, Agung M. H. Dorodjatoen, mengungkapkan bahwa pengaduan konflik agraria sering kali disampaikan melalui beberapa kanal sekaligus. Akibatnya, satu persoalan berpotensi tercatat berulang dalam sistem administrasi yang berbeda.
Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut ketidakteraturan administrasi. Data yang tidak terintegrasi juga dapat menghambat proses verifikasi, menyulitkan penelusuran riwayat sengketa, hingga memperlambat koordinasi antarlembaga dalam menentukan langkah penyelesaian.
Karena itu, BRAN mendorong penyatuan data penguasaan tanah, objek dan subjek reforma agraria, pengaduan masyarakat, hingga peta wilayah konflik. Melalui sistem yang saling terhubung, pemerintah diharapkan memiliki gambaran utuh mengenai lokasi sengketa, pihak-pihak yang terlibat, objek tanah yang dipersoalkan, serta perkembangan status penanganan setiap kasus.
Integrasi tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Warga tidak lagi harus menghadapi proses pengaduan berulang akibat perbedaan pencatatan antarlembaga. Sebaliknya, setiap laporan dapat ditelusuri melalui sistem yang lebih transparan sehingga tindak lanjut penanganan menjadi lebih terukur dan memiliki kejelasan.
Selain membangun sistem data nasional, BRAN juga tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penyusunan regulasi kelembagaan tersebut ditargetkan rampung dalam 100 hari pertama sebagai landasan operasional BRAN dalam menjalankan mandat reforma agraria.
Dalam rancangan struktur organisasi tersebut, BRAN akan memiliki tiga deputi, yakni Deputi Perencanaan Strategis, Deputi Pencegahan dan Penyelesaian Konflik, serta Deputi Penataan Aset dan Akses. Pembagian tugas ini diarahkan agar perencanaan, pencegahan sengketa, penyelesaian konflik, hingga penataan aset masyarakat dapat berjalan secara terkoordinasi.
Untuk memperkuat jangkauan penanganan di daerah, BRAN juga menyiapkan pembentukan lima Koordinator Wilayah (Korwil). Kehadiran Korwil diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan respons terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini membutuhkan penanganan lintas wilayah dan lintas instansi.
Kepala BRAN, Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah. Menurutnya, penataan aset harus berjalan beriringan dengan pembukaan akses ekonomi agar tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif.
Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian BRAN adalah mengoordinasikan redistribusi tanah seluas 23.000 hektare oleh Badan Bank Tanah pada 2027. Program tersebut diharapkan berjalan tepat sasaran dan terhubung dengan berbagai program pendukung, mulai dari sektor pertanian, akses permodalan, hingga pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan pendekatan tersebut, redistribusi tanah diharapkan tidak sekadar memberikan kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanah harus menjadi sumber produktivitas ekonomi yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi penerimanya.
Di sisi lain, Bappenas mengingatkan pentingnya penyelarasan proses pengalihan fungsi dari Kementerian ATR/BPN kepada BRAN dengan penyesuaian anggaran. Sinkronisasi kelembagaan dan pembiayaan dinilai penting agar pelaksanaan tugas baru tidak terkendala persoalan administratif maupun keterbatasan sumber daya.
Kepala BRAN berharap dukungan Bappenas dalam perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2027, khususnya untuk memperkuat operasional kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembangunan sistem informasi yang terintegrasi.
Melalui penguatan kelembagaan, integrasi satu data, dan percepatan redistribusi tanah, BRAN menargetkan tata kelola agraria nasional yang lebih efektif dan berpihak kepada rakyat. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh rencana tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan konkret sehingga masyarakat yang menghadapi konflik agraria memperoleh kepastian, perlindungan hak, dan akses ekonomi yang lebih baik.
(guh)


