Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Propam dan Kompolnas Beri Perhatian Khusus

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polri juga menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren setelah peristiwa tersebut. Terlebih, kegiatan penggeledahan itu disebut menimbulkan rasa takut bagi sejumlah penghuni pesantren, termasuk anak-anak dan perempuan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pihaknya memahami dampak psikologis yang dirasakan keluarga santri. Ia menyampaikan empati kepada seluruh pihak yang terdampak sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Johnny menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak dan keilmuan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus tetap memperhatikan penghormatan terhadap lembaga pendidikan serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang berada di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan menjadi perhatian serius institusi kepolisian. Polri memastikan informasi dan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.
Johnny mengatakan, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi institusi. Menurutnya, setiap tahapan tindakan kepolisian harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Sebagai tindak lanjut, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) turut dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi untuk membantu santri yang mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.
Tidak hanya menyangkut kondisi para santri, persoalan barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan juga menjadi bagian dari evaluasi dan tindak lanjut. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi, membangun komunikasi, serta menjaga hubungan baik antara kepolisian dengan kalangan tokoh agama dan lingkungan pesantren.
Johnny kembali menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi. Setiap perkara pidana, kata dia, harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sedangkan setiap keluhan masyarakat harus mendapatkan perhatian melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan yang profesional, proporsional, serta mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Polri pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan maupun evaluasi internal. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara transparan, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan perkara pidana, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat menjalankan kewenangannya dengan tetap menghormati hak asasi manusia, melindungi kelompok rentan, dan menjaga kepercayaan publik.


