Kabupaten Kediri — Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri diresahkan oleh dugaan maraknya aktivitas pencurian kabel serat optik yang ditanam di dalam tanah di pinggir jalan. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui warga maupun petugas.
Modus yang kerap digunakan pelaku adalah melakukan penggalian secara ilegal pada malam hari atau dini hari. Waktu tersebut dipilih untuk menghindari pengawasan masyarakat dan aparat, sehingga aktivitas mencurigakan sering kali luput dari perhatian.
Selain itu, pelaku juga diduga menyamar sebagai teknisi dengan membawa peralatan kerja untuk meyakinkan warga sekitar. Hal ini membuat masyarakat sulit membedakan antara pekerjaan resmi dan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan infrastruktur publik.
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melakukan verifikasi terhadap setiap aktivitas teknisi yang terlihat mencurigakan. Warga diminta memastikan keberadaan surat tugas atau identitas resmi sebelum mempercayai aktivitas penggalian di lingkungan mereka.
Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, turut angkat bicara terkait dugaan tersebut. Ia menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas ilegal penggalian di pinggir jalan yang menargetkan kabel optik di wilayah Kabupaten Kediri. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi tim di lapangan.
Saiful menegaskan bahwa pencurian kabel optik merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas. Selain merugikan secara materiil, tindakan tersebut juga dapat mengganggu layanan publik yang bergantung pada jaringan telekomunikasi dan kelistrikan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, seperti penggalian atau pemotongan kabel oleh pihak yang tidak berseragam resmi. Pelaporan dapat dilakukan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui petugas keamanan setempat.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa kabel optik yang terpasang di pinggir jalan umumnya merupakan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti perusahaan telekomunikasi maupun kelistrikan. Oleh karena itu, kerusakan atau kehilangan kabel tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Tidak hanya pelaku pencurian, hukum pidana juga dapat menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk penadah yang membeli hasil curian. Dengan demikian, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mencegah kejahatan ini demi menjaga keamanan dan keberlangsungan infrastruktur publik di Kabupaten Kediri.
