Kediri – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik – SIB DPD Jawa Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini didasari oleh dugaan pengerahan dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah di Kabupaten Kediri. Pelanggaran ini disebut-sebut melanggar netralitas ASN yang seharusnya menjaga jarak dari politik praktis.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 9 September, disertai sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik terselubung. Ketua LSM Bidik – SIB DPD Jawa Timur, Andik Harianto, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan demokrasi yang sehat di Kabupaten Kediri. Menurutnya, tindakan para ASN yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengarah pada pelanggaran netralitas.
Andik menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan selama beberapa waktu terakhir, terutama berkaitan dengan adanya gerakan yang dianggap sebagai kampanye terselubung. “Kejanggalan tersebut terlihat dari sejumlah kegiatan yang diduga diorganisir oleh ASN untuk menyuarakan dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah,” ujar Andik.
Salah satu peristiwa yang mencuri perhatian terjadi dalam acara ‘Konferensi Kerja Kabupaten Kediri IV PGRI Kabupaten Kediri’, yang berlangsung di Gedung Graha Pertiwi, Kecamatan Pare. Dalam acara tersebut, salah satu ASN dilaporkan mengumandangkan yel-yel yang identik dengan kampanye salah satu bakal calon. Yel-yel tersebut berbunyi “Kabupaten Kediri lanjutkan dan ditoto”, yang diikuti oleh peserta lainnya.
“Kami melihat adanya indikasi kampanye terselubung yang dilakukan di beberapa kegiatan. Meski tidak secara eksplisit, yel-yel seperti itu seharusnya tidak dilakukan oleh ASN yang seharusnya netral,” lanjut Andik. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk video dan dokumen tertulis, yang menunjukkan adanya pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kediri.
Andik berharap bahwa Bawaslu Kabupaten Kediri tidak menutup mata terhadap laporan tersebut dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang adil dan terbuka, di mana ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
Di sisi lain, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdaani, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tersebut. “Laporan ini sudah kami terima beserta barang bukti yang menyertainya, berupa video dan dokumen tertulis,” jelasnya pada Selasa, 10 September, saat ditemui di kantornya.
Bawaslu Kabupaten Kediri saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk. “Kami sedang mengkaji laporan ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait dugaan netralitas. Hasil kajian ini akan kami sampaikan setelah prosesnya selesai,” tutup Hamdaani.